TARAKAN – Serikat pekerja di Kalimantan Utara mendorong kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 berada pada kisaran 8,5–10,5 persen. Usulan ini disampaikan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP Kahut KSPSI) Kalimantan Utara (Kaltara) sambil menunggu SK penetapan formula penghitungan UMP.
Ketua PD FSP Kahut KSPSI Kalimantan Utara, Gusmin mengatakan pihaknya telah mengkaji seluruh data pendukung untuk pengusulan kenaikan. “Data-data sudah kami pelajari. Secara organisasi, kami meminta kenaikan 8,5 sampai 10,5 persen,” katanya, Selasa (25/11/2025).
Meski demikian, dia menyebut serikat tetap menunggu regulasi resmi sebagai dasar hukum pembahasan. “Kami masih menunggu undangan dan regulasi dari pemerintah. SK ini penting karena tanpa itu kami tidak bisa melangkah,” jelasnya.
Menurut Gusmin, UMP tahun sebelumnya naik 6,5 persen berdasarkan keputusan Presiden. Dia menilai kondisi ekonomi tahun ini relatif tidak jauh berbeda. “Inflasi dan pertumbuhan ekonomi mirip dengan tahun lalu,” ungkapnya.
Soal apakah UMP Rp 3,7 juta sudah mencukupi hidup layak, ia menyatakan perlu melihat kembali teknis perhitungannya. “Kita harus lihat dulu metodenya apa,” ujarnya.
Gusmin berharap pembahasan UMP maupun UMK berjalan kondusif meski biasanya alot. “Indeks tertentu biasanya 0,7 sampai 0,9. Tinggal menunggu SK keluar,” katanya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


