TARAKAN – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara masih jalan di tempat. Serikat buruh mengaku turut menunggu SK penetapan formula dan dasar perhitungan UMP yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP Kahut KSPSI) Kalimantan Utara (Kaltara), Gusmin mengatakan posisi serikat saat ini sama dengan pemerintah daerah yang belum bisa memulai pembahasan.
“Kami ini juga sama-sama menunggu SK. Tanpa dasar hukum itu, apa yang mau kita lakukan?” ujarnya, Selasa (25/11/2025)
Serikat sebenarnya telah melakukan kajian internal, tetapi formula yang akan dipakai pemerintah belum diketahui. “Rumusan apa yang mau dipakai, itu kami belum tahu. Yang jelas data kami sudah kami pelajari,” tambahnya.
Soal usulan kenaikan, ia menegaskan organisasi meminta kenaikan UMP berada di rentang 8,5–10,5 persen. “Itu usulan organisasi. Tapi nanti tetap mengikuti aturan pemerintah,” jelasnya.
Dia juga menilai UMP Rp 3,7 juta masih perlu dikaji ulang karena bergantung pada metode perhitungan. “Kita harus lihat metodenya apa,” katanya.
Gusmin berharap pemerintah segera menerbitkan SK, agar pembahasan UMP dan UMK tidak semakin mundur. “UMP ini jadi acuan UMK kabupaten/kota. Jadi harapannya pemerintah bisa cepat,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


