SePOI Hormati Larangan Ojol Mangkal di Kawasan Sekolah

TARAKAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara, menghormati kebijakan pihak sekolah yang melarang pengemudi ojek online (ojol) mangkal di kawasan SMPN 1, SMPN 7, dan SMKN 1 Tarakan.

Ketua DPD SePOI Kaltara, Misyadi, mengatakan pihaknya telah menelusuri persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara. Hasilnya, spanduk yang dipasang pihak sekolah bertujuan melarang pengemudi mangkal, ngetem, atau standby di lingkungan sekolah, bukan melarang aktivitas mengantar maupun menjemput siswa.

“Setelah kami telusuri dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Polda Kaltara, spanduk itu dipasang oleh pihak sekolah untuk melarang pengemudi mangkal atau standby di area sekolah. Bukan melarang mengantar dan menjemput siswa,” kata Misyadi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, larangan tersebut merupakan kewenangan pihak sekolah dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan pendidikan. Karena itu, SePOI tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut selama hanya mengatur aktivitas mangkal.

“Selama yang dilarang hanya mangkal, kami menghormati kebijakan pihak sekolah,” ujarnya.

Namun, Misyadi menegaskan SePOI akan menyikapi apabila di kemudian hari terdapat aturan yang melarang pengemudi ojol mengantar maupun menjemput siswa di lingkungan sekolah.

Menurutnya, pembatasan tersebut dapat berdampak terhadap pelayanan transportasi bagi pelajar, sekaligus mengurangi pendapatan para pengemudi online.

SePOI juga mengimbau seluruh pengemudi ojol agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, dengan tidak mangkal di kawasan sekolah. Pengemudi diminta menunggu pesanan di luar area sekolah, agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar maupun arus lalu lintas.

“Kami mengimbau teman-teman pengemudi online tidak melakukan aktivitas mangkal beramai-ramai. Cukup menunggu di luar kawasan sekolah apabila sedang menunggu order,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER