Sembilan Berkas Pelamar KPID Kaltara Sudah Masuk ke Sekretariat Pansel

TANJUNG SELOR – Batas akhir penerimaan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) tinggal hitung hari, yakni Senin 22 September 2025 setelah dibukanya pendaftaran sejak 22 Agustus 2025 lalu.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPID Kaltara, Jupri mengatakan hingga Rabu 17 September 2025, pukul 09.00 WITA calon anggota Komisioner KPID Kaltara sudah mencapai 9 orang yang telah menyerahkan berkas pendaftaran di sekretariat pansel lantai 5 Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Jalan Rambutan Tanjung Selor, Ibu Kota Kaltara.

“Berkas yang sudah masuk hari ini sudah ada 9 orang. Ada pendaftar dari Bulungan, KTT, Malinau dan Tarakan. Saat ini dari Nunukan yang belum ada, tetapi memang batas akhir pendaftaran kita itu sampai dengan hari Senin 22 September 2025, pukul 24.00 wita,” kata Jupri kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Dia mengatakan jika pada saat batas akhir pendaftaran belum memenuhi 3 kali kebutuhan, yakni 21 orang maka peluang perpanjangan pendaftaran dimungkinkan terjadi.

“Jika kuota itu belum terpenuhi. Maka, InsyaAllah mudah-mudahan nanti kita akan perpanjang masa pendaftaran selama 15 hari kerja,” kata Jupri.

Soal kesediaan warga Kaltara untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPID, kata Jupri itu dipersilahkan karena itu merupakan hak setiap warga negara. “Kita perbolehkan siapa saja yang mau mendaftar. Kita persilahkan, intinya kami dari pansel ini siap menerima berkas pendaftaran para calon anggota KPID Kaltara,” tegasnya.

Selama dibukanya pendaftar tersebut, kata Jupri tidak menemukan kendala yang berarti. Para calon peserta juga telah banyak yang melakukan verifikasi berkas.

“Dan kita periksa lalu ceklis data-data mereka yang sudah sesuai. Dan kalaupun ada yang belum,maka kita minta calon peserta untuk melakukan perbaikan,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER