spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selebgram Luna Syantik Divonis 10 Bulan Penjara

TARAKAN – Selebgram waria yang dikenal dengan nama Luna Syantik divonis 10 bulan pidana penjara oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri Tarakan.

Luna juga juga dikenakan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Selebgram asal Tarakan dengan nama asli Aditia Harun itu sebelumnya ditangkap polisi di Samarinda pada 9 Desember 2023, setelah mencoba melarikan diri. Ia ditangkap karena melakukan siaran langsung dengan konten pornografi melalui akun Instagram pribadinya pada 8 Desember 2023. Video tak senonoh tersebut akhirnya viral dan tersebar ke media sosial.

Dalam perkara ini, Luna terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal mengatakan, putusan ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terhadap barang bukti dari perkara ini kita musnahkan, sementara untuk handphone diperintahkan dirampas untuk negara,” ujar Komang di Tarakan, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:   Januari hingga September 2023, Imigrasi Tarakan Deportasi 7 WNA

Perkara penyebaran perbuatan asusila melalui media sosial ini juga sudah dinyatakan incraht. Sebab JPU juga menerima putusan majelis hakim.

Dalam memutuskan perkara ini, lanjut Komang, majelis hakim PN Tarakan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan JPU.

Adapun hal yang meringankan Luna yakni, terdakwa tengah mengidap penyakit menular seksual. Selain itu, ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Di persidangan pun dia (terdakwa) sampaikan ketika selesai menjalani proses hukum akan pergi dari Tarakan. Ya katanya mau pergi kembali ke daerah asal. Itu janjinya ketika di persidangan. Intinya mau bertaubat,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya, satu buah video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, satu unit handphone, satu akun instagram atas nama @lunasyantik4.

Selanjutnya satu akun email, satu lembar kaos warna pink, satu lembar celana panjang, satu set rambut palsu warna kuning dan satu buah bando warna hitam putih.

Penulis: Ade Prasetia

Baca Juga:   Polres Tarakan Tingkatkan Patroli Siber Jelang Pemilu 2024

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER