Sekda Bulungan: Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Transparan

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Risdianto, secara resmi membuka Pelatihan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di Aula BKPSDM Bulungan, Jalan Agathis, Tanjung Selor, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan ini diikuti oleh 40 peserta yang merupakan pejabat serta staf pengelola keuangan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa pelatihan tersebut memiliki arti penting dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur, khususnya mereka yang berperan langsung dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Risdianto.

Ia menambahkan, peran Pejabat Penatausahaan Keuangan sangat strategis karena menjadi garda depan dalam memastikan setiap program dan kegiatan di perangkat daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

“Peran PPK sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap tata cara penyusunan dokumen anggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Risdianto juga mengingatkan agar para peserta dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin kompleks, seiring dengan meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan dan efisiensi penggunaan anggaran.

“Melalui pelatihan ini, saya berharap para pejabat pengelola keuangan mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam setiap proses administrasi dan pengambilan keputusan di bidang keuangan daerah,” tutupnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER