TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,45 gram di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Kamis (21/5/2026). Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang menyeret empat orang tersangka.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan. “Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari pihak kejaksaan. Jadi seluruh prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Hendra.
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi berbeda yang diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan sepanjang Mei 2026.
Kasus pertama pada 1 Mei 2026 dengan tersangka atas nama Nasri Bin Rasif. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu, dengan berat bruto 48,96 gram dan berat netto 48,76 gram.
Pembaca Setia Media Kaltimtara!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Media Kaltimtara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
https://koran.mediakaltimtara.com
https://digital.mediakaltimtara.com/mkr22mei2026/mobile/
Media Kaltimtara – Informasi Cepat dan Terpercaya.


