Rp 50 Juta per RT, Karang Balik Fokus Benahi Jalan dan Drainase

TARAKAN – Kelurahan Karang Balik memfokuskan usulan pembangunan tahun 2026 pada pembenahan infrastruktur dasar, khususnya jalan lingkungan dan drainase. Setiap RT mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 50 juta untuk menangani kebutuhan paling mendesak di wilayah masing-masing.

Lurah Karang Balik, Bulkani, mengatakan fokus tersebut merupakan hasil kesepakatan warga yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan. Dari 17 RT yang ada, mayoritas mengusulkan perbaikan jalan dan drainase sebagai prioritas utama.

“Setiap RT punya satu prioritas utama atau P1. Dari hasil musyawarah, sebagian besar memang mengarah ke semenisasi jalan dan perbaikan drainase,” kata Bulkani, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, kondisi jalan lingkungan dan sistem drainase di sejumlah titik masih membutuhkan penanganan segera untuk menunjang aktivitas warga serta mencegah genangan air saat hujan.

Selain itu, sebagian RT juga mengusulkan penerangan jalan umum (PJU) sebagai kebutuhan pendukung. “Anggaran Rp 50 juta per RT itu khusus untuk menangani persoalan paling mendesak. Jadi betul-betul difokuskan sesuai kebutuhan lapangan,” ujarnya.

Bulkani menambahkan, selain jalan dan drainase, terdapat pula usulan tambahan seperti rehabilitasi pos kamling, posyandu, serta dukungan operasional rumah ibadah. Namun, usulan tersebut berada di luar prioritas utama

Setelah Musrenbang tingkat kelurahan ini, hasil usulan akan dibawa ke Musrenbang tingkat kecamatan. “Nanti ada lanjutan Musrenbang tingkat kecamatan. Di situ kelasnya sudah naik, kemungkinan akan dihadiri anggota dewan atau bahkan Wali Kota,” tegasnya.

Bulkani menegaskan, tiga usulan yang menjadi prioritas utama di Kelurahan Karang Balik meliputi semenisasi jalan, drainase, dan penerangan jalan umum.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER