spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rencana Perpanjangan Pendaftaran Jalur Independen, KPU Tunggu Surat Resmi

TANJUNG SELOR – Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen atau non partai resmi telah ditutup pada Mei lalu.

Namun, proses verifikasi masih berlangsung. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan untuk membuka pendaftaran calon independen kembali menjelang Pilkada 2024.

Pertimbangan tersebut, diambil karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah penghitungan syarat usia minimum untuk calon kepala daerah.

Sebelumnya, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Namun, setelah diubah oleh MA, syarat usia minimal calon dihitung ketika pelantikan pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih pada 1 Januari 2025.

Adanya putusan MA tersebut, calon kepala daerah dari jalur non partai yang tadinya tidak bisa maju karena terkendala batas syarat usia minimal, kini bisa mendaftarkan diri. Dan sampai saat ini KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Kemudian, bagi calon independen yang mendaftar, proses verifikasinya akan beriringan dengan KPU membuka kembali pendaftaran, untuk calon independen lain yang mungkin masih berminat maju.

Tahapannya, akan lebih singkat daripada pendaftaran pada Mei lalu yakni 87 hari. Beda halnya dengan bakal calon yang melalui jalur partai yang diproses sejak Mei dan tetap menjalani tahapan selama 126 hari.

Selain itu, calon non partai yang mendaftar pada Mei lalu punya waktu 5 hari untuk menyerahkan persyaratan dukungan warga ke KPU, sedangkan pada pendaftaran yang akan datang, calon nonpartai akan diberikan waktu hanya 4 hari untuk memenuhi persyaratan yang sama.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dan surat resmi dari KPU RI.

Ditambahkan, bahwa hingga saat ini di Kaltara tidak ada bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan atau independen.

“Tidak ada calon kepala daerah yang mendaftar melalui jalur independen di Kaltara, baik tingkat provinsi maupun Kabupaten dan kota,” ucap Hariyadi Hamid, kepada Media ini, Rabu (10/7/2024).

Meski begitu, KPU Kaltara akan tetap menunggu arahan dari KPU RI terkait adanya perpanjangan masa pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah yang menempuh jalur independen.

“Sempat ada yg mau ngurus di kota Tarakan, tapi berkas batal diajukan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER