spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rekrutmen CPNS Ditambah 2024 Mendatang

TARAKAN – Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023. Dalam UU ASN tersebut, menyatakan beberapa hal, salah satunya penambahan frekuensi rekrutmen CPNS atau calon pegawai negeri sipil di tahun 2024. Hal inipun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan Hamid Amren saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan Hamid,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyebut, rekrutmen CPNS tidak lagi dilaksanakan setahun sekali. Melainkan bisa dilakukan sewaktu-waktu tergantung kebutuhan.

“Logikanya begini yang pensiun guru Matematika bulan Januari, kan anak-anak butuh guru nya besok. Yang pensiun guru Bahasa Inggris namun PNS atau PPK baru diterima bulan Oktober dan diangkat Januari. Terus selama satu tahun ini siapa yang mengajar,” ucap Hamid.

Sehingga, kata Hamid, ke depan rekrutmen CPNS dilakukan tidak hanya setahun sekali. Artinya dilaksanakan lebih dari satu kali sesuai kebutuhan. Kendati demikian, dia belum dapat memastikan apakah rekrutmen dilakukan tiga kali dalam setahun. Hamid hanya memastikan bahwa tes CPNS tetap terpusat melalui BKN dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) sesuai kebutuhan.

Dalam UU ASN terbaru juga disebutkan tidak adalagi pengangkatan tenaga kontrak atau honorer. Bahkan ditegaskan intansi pemerintah yang mengangkat tenaga kontrak akan diberi sanksi. “Namun sanksinya tidak disebutkan,”lanjutnya.

Menpan RB, kata Hamid, juga menyampaikan bahwa rekrutmen CPNS tidak bisa negatif grows atau bahkan zero grows (pertumbuhan nol), khususnya bagi tenaga pendidikan dan kesehatan. “Kalau penduduk bertambah masa gurunya sama. Kalau penduduk bertambah sekolah juga pasti bertambah. Kalau sekolah bertambah masa gurunya tidak ditambah,”katanya.

Selain itu yang perlu ditambah adalah tenaga kesehatan. Menurutnya, tenaga pendidikan dan kesehatan tidak bisa digantikan dengan teknologi. “Bisakah perawat diganti robot. Bisakah pengajar diganti dengan robot. Tidak bisa,”katanya.

Kendati telah bermunculan berbagai aplikasi pembelajaran yang memanfaatkan teknologi seperti ruang guru, dia menilai hal itu tidak akan maksimal. Sebab, seorang pengajar tidak bisa berimprovisasi kepada siswanya. “Beda, kalau ketemu langsung bisa berinteraksi dan bercanda,”terangnya.

Hamid mengatakan UU ASN terbaru dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan zaman yang kian maju. Sekaligus mendorong percepatan Transformasi Manajemen ASN. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER