spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali musnahkan barang bukti minuman keras beralkohol sebanyak 980 botol, bertempat di Mapolda Kaltara pada Senin (22/04/2024).

“Minuman keras ini ilegal dan tidak menggunakan izin. Sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K, S.H, M.H., yang di wakili oleh Kompol Maulana.

Dikatakannya, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras itu dilakukan pada Jum’at 29 September 2023 sekitar jam 22.30 Wita pelapor mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang sedang menjual Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merk di Gang Mandala Jl. Sengkawit Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.

Setelah itu personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara memasuki rumah kontrakkan milik saudara Z.A, ditemui beberapa minuman beralkohol minuman keras dan langsung diamankan.

Beberapa jenis minuman yang diamankan, antara lain 598 Botol Anggur Merah, 89 Botol Newport Passion Blue (Biru), 31 Botol Newport Red (Merah), 1 Botol Newport Revolution (Kuning), 162 Botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 Botol Iceland 700 ml, 48 Botol Iceland 500 ml, 5 Botol Black Jack`s, 20 Botol Singa Raja, dan 22 botol Gilbey’s Vodka.

Baca Juga:   Pantau Perbatasan, Kadivhubinter Polri Kunjungi Polda Kaltara

“Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, satu diantaranya masih DPO masing-masing berinisial Z.A, R.S, dan M.S, sedangkan yang DPO berinisial H.F,” ujarnya.

Kompol. Maulana menambahkan, Polisi menyita 980 Botol, terdiri dari 10 Merk Minuman keras beralkohol yang disisihkan sebagian sebanyak 1 Botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium dan 9 merek minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan.

“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 botol minuman keras beralkohol,” ujarnya.

Modus Operandi yang dijalankan oleh Pelaku untuk Memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol tersebut dengan menyimpan di salah satu rumah tepat nya di dalam kamar kontrakkan milik saudara Z.A tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga:   Ajak Atlet Jangan Puas Diri, Terus Berlatih untuk Pencapaian Optimal

Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.

“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah Kaltara,” pungkasnya. (adv/tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER