TANJUNG SELOR – Hari Pertama pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Bulungan, ditinjau langsung pimpinan Bawaslu Bulungan pada Selasa (2/1/2024) lalu.
Ketiga pimpinan Bawaslu Bulungan, menamakan kegiatan itu berupa supervisi dan monitoring ke setiap Panwascam yang berkedudukan di tingkat Kecamatan.
Pertama di Kecamatan Tanjung Selor, yang dilanjutkan dengan kecamatan lainnya di Bulungan. Supervisi dan monitoring dilakukan, bertujuan untuk memastikan Panwascam telah menjalankan tugasnya, sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu PTPS dalam pemilu 2024.
“Pendaftaran PTPS sudah dibuka dan terbuka untuk umum, sejak 2 Januari hingga 6 Januari 2024, pendaftaran itu bakal diperpanjang jika belum terpenuhi dua kali kebutuhan di setiap Kecamatan,” ujar Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto, Rabu (3/1/2024).
Selanjutnya, kata Dwi terhadap para pendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan wawancara. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 18-19 Januari 2024. Peran PTPS, kata dia begitu penting dalam mengawasi proses pemungutan suara di tingkat TPS.
Mengingat pentingnya peran PTS tersebut, maka Panwascam tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan jumlah PTPS, tapi lebih dari itu, kualitas, rekam jejak, integritas dan komitmen juga menjadi hal penting yang mesti diperhatikan.
“Kita ingin PTPS yang direkrut cakap teknologi, mampu menjalankan tugasnya, memiliki pengetahuan, kecermatan, keberanian, dan kemampuan menyampaikan pendapat,” saran Dwi, biasa disapa begitu.
Oleh sebab itu, Panwascam mesti benar-benar cermat meneliti berkas pendaftaran untuk memastikan bahwa PTPS independen, tidak menjadi bagian dari partai politik atau peserta pemilu.
“Pendaftar tidak boleh keanggotaan partai politik atau tim sukses, ini sangat penting karena dalam menjalankan tugasnya pengawas harus independen,”terangnya.
Guna memenuhi independensi tersebut, Dwi mengatakan bahwa setiap pendaftar harus dilakukan pengecekan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kemudian, dari hasil monitoring tersebut Panwascam mesti melaporkan setiap perkembangan yang ada, guna mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.
“Juga untuk kita ketahui, perkembangan dan kendala yang terjadi. Sehingga bisa dilakukan antisipasi atau pencegahan,” tandasnya. (tin/and)
Editor:Â Andhika