spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyeksi UMP Kaltara Naik

TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara), memproyeksikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara pada tahun 2024 mengalami kenaikan.

Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin mengungkapkan, UMP 2024 ditetapkan oleh gubernur paling lambat 21 November. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditetapkan selambatnya 26 November.

Pasalnya, sebelum ditetapkan terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan melibatkan lintas sektor seperti  Dewan Pengupahan Kaltara terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pekerja dan pengusaha.

“Mengenai proyeksi kenaikan UMP Kaltara kemungkinan naik,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Hal itu, jika berkaca dari beberapa tahun sebelumnya. UMP selalu mengalami kenaikan. Kendati demikian,  Haerumuddin belum bisa memastikan untuk persentasenya. Sebab, belum ada formula perhitungan UMP dari pemerintah pusat.

Pihaknya, memilih untuk menunggu formula perhitungan dari pemerintah pusat yang kemudian jadi tolok ukur penetapan UMP tingkat Provinsi. Ada beberapa poin yang menjadi acuan dalam penerapan UMP.

“Seperti, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serapan tenaga kerja dan penghasilan rata-rata pekerja,” tukasnya.

Secara terpisah, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Bulungan, Agustinus menuturkan belum menerima udangan resmi dari pemerintah terkait pembahasan UMP Kaltara.

Baca Juga:   Cegah Kelangkaan Air dan Pangan, Dorong Inovasi Penganekaragaman

“Kita belum mendapatkan undangan, mengenai pembahasan UMP tingkat Provinsi,” tuturnya.

SBSI Bulungan berharap, penetapan UMP menyesuaikan dengan kondisi perekonomian di daerah. Dengan tetap berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Khususnya, untuk penetapan UMK Bulungan.

Karena, UMK Bulungan tertinggal jauh dengan Tarakan. Menurutnya, ada penghitungan regulasi yang salah. Hal inipun tidak diindahkan oleh gubernur.

Sejak 2015, kata dia UMK Bulungan dibawah Kebutuhan Hidup Kayak (KHL) SBSI telah melakukan kajian. Tetapi, gubernur tidak mau menandatangani.

“Jika regulasi itu masih digunakan maka sampai kapanpun, UMK Bulungan jauh dari KHL. Oleh karena itu, diharapkan ada peninjauan kembali,” harapnya.

Berkaitan hal tersebut, SBSI Bulungan mengaku telah melakukan pembahasan bersama dengan Pemda Bulungan. Mereka mengakui bahwa ada ketertinggalan pada 2015. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER