Produk UMKM Lokal Terus Dimonitor Soal Keamanan Konsumsi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan menggandeng BPOM Tarakan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkab Bulungan, menggelar kegiatan bertajuk pangan aman.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari terhitung sejak Selasa hingga Rabu, 27-28 Januari 2026. Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh DKUKMPP Bulungan.

Bupati Bulungan, Syarwani saat dikonfirmasi menyampaikan dilaksanakannya kegiatan ini, supaya produk-produk UMKM utamanya yang berbasis makanan itu aman untuk konsumsi.

“Nah keamanan konsumsi ini kan tidak hanya bicara dari sisi proses akhir dari produk yang kita lihat. Tapi dari sisi awalnya entah itu produk serta dari sisi bahan bakunya,” kata Syarwani.

Baik itu bahan bakunya berbasis hasil-hasil pertanian, tentu advokasinya pendekatannya dari teman-teman dinas pertanian. “Kemudian mencakup prosesnya termasuk juga bagaimana kelayakan proses pembuatan produk-produk makanan itu mesti benar-benar terawasi, termonitor melalui keberadaan kerjasama yang kita lakukan dengan BPOM Tarakan.

Diungkapkan, lewat kegiatan ini melibatkan OPD terkait. Pertama dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan. Hal ini menyangkut aspek pemberdayaan masyarakat. Kemudian, ada dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

“Nah kaitan dengan dinas pendidikan ini kan salah satunya adalah pemasaran produk-produk ini juga. Sekaligus pembudayaan kepada anak-anak kita sejak usia dini, untuk berkaitan dengan keamanan pangan. Makanya dibutuhkan keterlibatan sekolah,” tukasnya.

Demikian juga dengan teman-teman dari badan ketahanan pangan ataupun dinas pertanian. Serta Kementerian Agama dilibatkan dalam pelatihan keamanan pangan.

“Termasuk tadi saya minta ada satu waktu tertentu kepada Kepala BPOM, kan di DKISP ada program Bulungan Interaktif. Silahkan memanfaatkan ruang itu sebagai sarana promosi. Ruang edukasi, ruang publikasi, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat Bulungan,” katanya lagi.

Karena dengan begitu diharapkan, pesan mengenai kualitas, kapasitas produk yang dihasilkan dapat dipasarkan lewat ruang promosi yang ada. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER