Pria Tenggelam saat Berenang di Sungai Tanjung Palas Ditemukan Meninggal Dunia

TARAKAN – Ikbal (23), pria yang dilaporkan tenggelam saat berenang di Sungai Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

Dirinya ditemukan Tim SAR gabungan pukul 10.45 Wita, pada koordinat 2°54’41.40″N 117°31’15.54″E dengan radius 1,17 NM dari lokasi kejadian.

Dengan ditemukannya korban, maka operasi SAR dinyatakan selesai dan seluruh unsur gabungan yang terlibat dikembalikan ke satuan masing-masing.

“Selanjutnya korban dievakuasi ke rumah keluarga korban di Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Pada pukul 11.00 Wita, Ops SAR dinyatakan selesai dan diusulkan untuk ditutup serta dengan ucapan terima kasih,” ucap Kepala Basarnas Tarakan, Syahril melalui Kasi Operasi Dede Hariana dalam keterangan rilisnya, Selasa (26/12/2023).

Dede menerangkan, unsur SAR yang terlibat dalam pencarian antara lain Tim Rescue Kansar Tarakan, Polairud dan BPBD Tanjung Selor, serta keluarga dan masyarakat sekitar.
Adapun sarana yang digunakan antara lain D-Max, 1 unit RIB, peralatan medis satu set, Aquaeye dan peralatan komunikasi.

Sementara kondisi cuaca saat ini, cerah berawan dengan kecepatan angin 3 hingga 20 Knot, serta tinggi gelombang 0.5 – 1.25 M.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Ikbal (23) dilaporkan tenggelam saat berenang di Sungai Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (25/12/2023). Kejadian tenggelamnya Iqbal diperkirakan terjadi pukul 15.00 Wita, namun informasinya baru diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Tarakan sekira pukul 15.35 Wita. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER