spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria di Nunukan Raib Uang Perusahaan Senilai Rp 1,3 Miliar untuk Judi Online

NUNUKAN – Entah apa yang ada dalam pikiran Vandy (29), pria asal Palembang ini nekat menggelapkan uang hasil penjualan rokok, pada salah satu perusahaan di Kabupaten Nunukan, senilai Rp1.345.742.600 untuk judi online.

Vandy dipercayakan oleh perusahaan, sebagai kepala cabang di Kabupaten Nunukan, sejak dua tahun silam. Dari penelusuran identitasnya, dia beralamat di Jalan Veteran LR Karyawan, RT 015, Desa Sembilan Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang tapi berdomisili di Kabupaten Nunukan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Nunukan, memvonis Vandy dengan hukuman 2,6 tahun penjara. Sebelumnya, pria tersebut diamankan oleh Polsek Nunukan pada Jumat (12/05/2023) lalu.

Diketahui, Vandy ditangkap atas tuduhan penggelapan uang hasil penjualan rokok senilai Rp1.345.742.600. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Nunukan, Putri saat dikonfirmasi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan telah memvonis Vandy selama 2,6 tahun penjara.

“Terdakwa dikenakan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penggelapan uang perusahaan,” ujar Putri, Jumat (15/9/2023).

Putusan itu, kurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara. “Majelis Hakim vonis 2,6 tahun penjara, dibawah tuntutan jaksa,” jelasnya.

Baca Juga:   Sebatik Direncanakan Sebagai Wilayah Penyangga Padi

Menurut Putri, hal yang meringankan terdakwa, karena dia sudah menyerahkan mobil pribadi merk CRV yang dijadikan sebagai aset perusahaan. Sedangkan, hal yang memberatkan terdakwa, lantaran dia tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp 1.345.742.600 yang telah digelapkan.

Vandy terlibat kasus penggelapan uang hasil penjualan rokok bermula sejak April 2023 lalu. Pada saat itu, kantor pusat perusahaan tempat dia bekerja mengirimkan sebanyak 268 dus rokok dengan bermacam merk.

Setelah rokok tersebut habis terjual, namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan. Desakan dari perusahaan membuat Vandy mengakui kalau uang tersebut telah dihabiskan untuk kepentingan pribadinya.

Sisa uang hasil penjualan rokok yang disetorkan oleh terdakwa ke perusahaan senilai Rp 1.302.737.400. Artinya, masih kurang sebesar Rp 1.345.742.600, yang digunakan terdakwa untuk judi online. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER