spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Praktik Curang Minyakita Terungkap, Gubernur Kaltara: Jangan Tipu Rakyat!

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, merespons temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran semestinya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/3/2025), Polda Kaltara menemukan 355 dus Minyakita kemasan 1 liter yang beredar di Kota Tarakan tidak memenuhi standar takaran. Total ada 4.260 kemasan yang diduga mengalami pengurangan isi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Zainal menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak terhadap praktik curang seperti ini.

“Kalau itu memang harus aparat penegak hukum masuk, kita persilahkan untuk menindak orang curang,” katanya di Tarakan, Rabu (12/3/2025).

Ia menjelaskan, bahwa ada aturan serta undang-undang yang melindungi konsumen dan memberikan sanksi bagi pemalsuan takaran dan kadar produk. Oleh karena itu, ia menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang agar diproses sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, pengurangan takaran produk adalah tindakan curang yang merugikan konsumen.

Gubernur juga mengingatkan para distributor, untuk tidak menjual produk yang tidak sesuai takaran. Jika tetap ingin menjualnya, harga harus disesuaikan.

“Misal harganya Rp17 ribu, dijual Rp14 ribu di bawah harga standar,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya mencegah praktik curang semacam ini, karena berpotensi merugikan masyarakat luas. Gubernur meminta seluruh pihak, baik pemerintah, distributor, maupun konsumen, lebih teliti dalam memastikan kesesuaian produk di pasaran.

“Jangan sampai merugikan masyarakat, konsumen, dan jangan menipu masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER