Poltek Kaltara Soroti Tarif Praktik RSUD Jusuf SK

TARAKAN – Politeknik Kaltara ikut menyoroti tarif praktik mahasiswa di RSUD dr. H. Jusuf SK yang dinilai membebani mahasiswa dan institusi pendidikan. Kampus berharap besaran tarif tersebut dapat dievaluasi melalui pembahasan bersama agar tidak menghambat proses pendidikan calon tenaga kesehatan.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Politeknik Kaltara, Ns. Rohandi Baharuddin, M.Kep., mengatakan kenaikan tarif praktik turut dirasakan kampusnya. Menurutnya, beban tersebut tidak hanya berdampak pada mahasiswa, tetapi juga institusi, mengingat Politeknik Kaltara merupakan perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya berasal dari mahasiswa.

“Kalau saya secara pribadi melihat bahwa kenaikan tarif praktik mahasiswa itu memberatkan institusi dan juga pasti mahasiswa. Apalagi Politeknik Kaltara ini kampus swasta yang dari segi penganggaran bersumber dari mahasiswa sendiri,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).

Rohandi menjelaskan tarif praktik yang sebelumnya sekitar Rp12.500 per hari kini menjadi Rp30 ribu per hari. Meski rumah sakit menyampaikan tarif tersebut baru disesuaikan setelah sekitar sembilan tahun, kenaikan lebih dari dua kali lipat itu dinilai cukup memberatkan.

“Dari Rp12.500 menjadi Rp30.000 per hari, itu kenaikannya lebih dari 100 persen. Dampaknya sangat luar biasa, apalagi dalam kondisi ekonomi sekarang,” katanya.

Menurutnya, beban biaya semakin besar karena masa praktik berlangsung cukup lama. Pada praktik Keperawatan Medikal Bedah (KMB), misalnya, mahasiswa menjalani praktik hingga 15 pekan di sejumlah unit pelayanan.

“Kalau Rp30.000 per hari berarti Rp150.000 dalam satu pekan. Itu dikali jumlah mahasiswa, lalu dikali lagi jumlah pekan praktik. Baru satu departemen, belum yang lainnya,” jelasnya.

Untuk menekan biaya, Politeknik Kaltara mendistribusikan mahasiswa ke sejumlah fasilitas kesehatan lain, seperti RSUD Kota Tarakan dan Rumah Sakit Angkatan Laut. Kampus juga menjajaki kerja sama dengan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor serta RS Akhmad Berahim di Kabupaten Tana Tidung.

“Kalau bisa mahasiswa praktik di daerah asalnya. Misalnya dari KTT, ya praktik di KTT. Semua alternatif kami lakukan untuk menekan biaya praktik,” ujarnya.

Meski begitu, Rohandi mengakui RSUD dr. Jusuf SK tetap menjadi lokasi praktik yang penting karena berstatus rumah sakit rujukan di Kalimantan Utara dengan variasi kasus, fasilitas, dan tenaga medis yang lebih lengkap.

Selain tarif harian, mahasiswa juga masih dibebani sejumlah komponen biaya lain, termasuk biaya ujian yang disebut mencapai sekitar Rp150 ribu. Karena itu, ia berharap seluruh komponen tarif dapat dijelaskan secara terbuka kepada institusi pendidikan.

“Bukan hanya tarif praktiknya saja. Untuk satu kali ujian kalau tidak salah sekitar Rp150 ribu. Ada beberapa item lagi. Rinciannya tentu lebih tepat dijelaskan oleh pihak yang menangani praktik,” katanya.

Dia berharap rumah sakit dan institusi pendidikan dapat kembali duduk bersama mencari skema tarif yang lebih proporsional. Menurutnya, meski RSUD berstatus BLUD dan memiliki kebutuhan operasional, kepentingan pendidikan serta kemampuan ekonomi mahasiswa juga perlu menjadi pertimbangan.

“Harapan kami jangan terlalu memberatkan. Kami paham rumah sakit itu BLUD, tetapi jangan sampai mahasiswa yang praktik justru menjadi sumber keuntungan yang besar. Mereka nantinya akan kembali mengabdi untuk masyarakat Kalimantan Utara,” tegasnya.

Rohandi juga berharap pemerintah dapat mengambil peran dalam mendukung pembiayaan praktik mahasiswa kesehatan sehingga beban yang ditanggung mahasiswa dapat berkurang.

“Kalau bisa biaya praktik ini mendapat dukungan pemerintah, bahkan kalau bisa digratiskan. Karena mereka sedang menjalani proses pendidikan untuk nantinya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER