Polresta Bulungan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Hampir 6 Gram

TANJUNG SELOR – Satresnarkoba Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Selor. Seorang pria bernama Andika Japar alias Eko (35) ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan petugas bersama barang bukti narkotika golongan I.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas, IPTU Magdalena Lawai, menjelaskan pengungkapan berawal saat anggota Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial FH pada Kamis (31/7/2025) malam.

Dari tangan FH, petugas mendapati tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 5,94 gram.
“Saat diinterogasi, FH mengaku barang tersebut didapat dari tersangka Andika Japar alias Eko. Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 23.00 WITA petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Semangka, Gang Majapahit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir,” ujar Iptu Magdalena, Kamis (11/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Eko mengakui sabu yang dimiliki FH berasal darinya. Ia juga menunjukkan lokasi lain penyimpanan narkotika, yakni empat bungkus sabu yang disembunyikan di kolong rumah warga. Selain itu, tersangka menyebut barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Jimy di Kota Tarakan.

“Modus pengiriman dilakukan dengan cara menyembunyikan sabu di dalam knalpot sepeda motor lalu dikirim melalui speedboat,” tambah IPTU Magdalena.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Polresta Bulungan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat, agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER