spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Gencarkan Pengawasan Peredaran Miras di Tarakan

TARAKAN – Kepolisian bersama Satpol PP dan TNI terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kota Tarakan, khususnya di Tempat Hiburan Malam (THM), biliar, kafe, dan restoran.

Hal ini menyusul insiden penyerangan Mapolres Tarakan, yang disebabkan karena oknum mengonsumsi miras di salah satu kafe.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli untuk memastikan miras yang beredar, sesuai dengan perizinan yang berlaku. Dalam operasi terbaru, sejumlah botol miras telah disita dari beberapa kafe dan tempat biliar yang tersebar di Tarakan.

“Saya bersama Pak Dandim tadi malam ikut turun langsung dalam kegiatan tersebut, dan beberapa botol miras kita amankan,” ujar AKBP Adi Saptia Sudirna, Senin (10/3/2025).

Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak kepolisian masih sebatas melakukan pembinaan terhadap para pemilik usaha yang kedapatan melanggar aturan peredaran miras. Jika ditemukan pelanggaran izin, kasus akan diserahkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami menemukan beberapa izin yang tidak sesuai, sehingga kami serahkan kepada Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mencegah penyalahgunaan miras di Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER