TANJUNG SELOR – Polemik mengenai dugaan ijazah palsu dengan terduga seorang anggota DPRD Bulungan menuai perbincangan hangat di publik. Selain lembaga DPRD Bulungan, yang menjadi sorotan kali ini tahapan dan proses verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten Bulungan.
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma saat diwawancarai mengatakan prinsipnya KPU Bulungan sudah bekerja sesuai regulasi, dan meyakini bahwa apa yang sudah kami kerjakan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Apapun opini-opini yang berkembang di luar sana, itu menjadi sesuatu yang lumrah. Itu tidak jadi masalah, tapi kami perlu sampaikan kepada publik bahwa apa yang sudah kami lakukan sesuai dengan peraturan-aturan yang ada,” tegasnya.
“Kami yakin dan masyarakat harus percaya bahwa pekerjaan kami sudah sesuai dengan aturan. Kalau prosesnya itu tadi sudah sesuai dengan aturan,” tukasnya.
Kalau secara umum itu, kata Mahdi di PKPU 10 tahun 2020, kemudian ada petunjuk teknis semua itu menjadi dasar KPU untuk melakukan proses verifikasi.
“Ada pun proses verifikasi itu kita tidak pernah menerima fisik Itu, yang harus diketahui oleh teman-teman bahwa kami tidak menerima fisik pada saat proses pendaftaran, kami menerimanya melalui proses upload oleh partai politik menggunakan aplikasi silon,” bebernya.
Ada pun dikatakan bahwa sebuah dokumen itu absah atau tidak, harus memiliki 6 indikator. Keenam indikator yang dimaksud, di antaranya pertama dokumen dapat dibuka dan dibaca.
Kedua, dokumen merupakan hasil pindai terhadap fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah. Ketiga, dokumen memuat nama bakal calon, ke empat, dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang, kelima dokumen menerangkan kelulusan Bakal Calon dan terakhir dokumen menggunakan bahasa Indonesia.
“Enam indikator inilah yang menentukan absah atau tidaknya sebuah dokumen,” tukasnya.
Ia menambahkan, KPU Bulungan telah meyakini apa yang sudah dilakukan itu sudah berjalan sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Komisioner KPU Bulungan, Divisi Teknis dan Penyelenggara, Jumadil kala dikonfirmasi lewat sambungan Whatsapp resminya mengatakan, tahapan verifikasi administrasi pada tahapan pemilihan umum tahun lalu telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“KPU Bulungan selaku pelaksana aturan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Mengenai tahapan verifikasi administrasi itu ada aturan PKPU 10 tahun 2023 dan ada pedoman teknis mengenai aturan itu atau KPT 403 tahun 2023,” ucap Jumadil.
Dua aturan itu kemudian yang digunakan oleh KPU di daerah sebagai acuan dalam melaksanakan verfikasi administrasi.
“Untuk diketahui oleh khalayak umum bahwa dokumen yang menjadi syarat pencalonan itu diuplod melalui Sipol. Jadi, masing-masing calon peserta mengupload segala dokumen secara mandiri. Sehingga pada saat verifikasi administrasi oleh KPU melalui by sistem yang telah mereka uplod lewat aplikasi silon. Jadi kami tidak memeriksa secara fisik,” tegasnya.
Ia mengatakan, untuk mencapai pemenuhan syarat berkas administrasi ada 6 item dokumen plus ada dokumen tertentu yang menjadi syarat pencalonan.
Adapun 6 dokumen yang dimaksud pertama KTP elektronik, kedua surat pernyataan dan ada beberapa item pernyataan hingga pada pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan itu benar.
Ketiga, foto copy ijazah atau surat keterangan ijazah.
Keempat, surat keterangan bebas narkoba, kelima tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih dan keenam surat tanda anggota parpol peserta pemilu.
“Kemudian ada dokumen lain yang harus mereka lengkapi, termasuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri tentang tidak pernah dipidana, dan beberapa item lainnya,” ungkapnya.
“Ada 9 dokumen wajib lainnya yang disampaikan secara tertentu. Termasuk mencantumkan gelar mesti ada dokumen yang mereka cantumkan,” bebernya.
Jumadil menambahkan, dalam KPT 403 itu dijelaskan bahwa setiap dokumen ada indikator masing-masing yang dinilai. Khusus ijazah ada 6 indikator yang dilakukan penilaian, yang kemudian menjadi dasar keabsahan setiap dokumen pasangan calon. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


