Polda Kaltara Telah Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Korupsi di Bankkaltimtara

TANJUNG SELOR – Penanganan kasus dugaan  korupsi di bank Kaltimtara sudah sampai pada tahapan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perkembangan terhadap kasus itu sudah sampai pada tahapan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa untuk kirim berkas itu ke kejaksaan,” ujar Kapolda Kaltara.

Bahkan perkembangan saat ini sudah ada penetapan tersangka. Namun untuk jumlah pastinya akan kembali dilihat pada gelaran pemeriksaan terakhir. “Iya sudah ada penetapan tersangka,” tuturnya.

Mengenai jumlah tersangka yang ditetapkan, lanjut Kapolda akan melihat data perkembangan terakhir.

“Coba nanti kita lihat hasil gelar terakhir, kemarin itu baru direktur yang sudah dipecat. Karena perkembangannya kan ada beberapa juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang nanti bisa kita tingkatkan menjadi tersangka,” tuturnya.

Tersangka yang dimaksud, yakni menjabat sebagai kepala cabang bank kaltimtara periode sebelumnya.

“Iya kepala cabang periode sebelumnya,” tukasnya.

Namun, Kapolda masih akan melihat data gelar perkara terkait kedudukan kepala cabang atau kepala wilayah yang dimaksud. Mengingat pengeledahan sebelumnya dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Bulungan, Nunukan dan Bank Kaltimtara Provinsi.

“Iya, nanti kita lihat. Yang jelas Hasil pemeriksaan kita kemarin beberapa saksi-saksi ada mengarah ke beberapa tersangka yang kita tetapkan,” ulasnya.

Selanjutnya nanti akan ada gelar perkara kembali dengan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini pihak kejaksaan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER