Polda Kaltara Musnahkan 4,5 Kg Sabu, 90 Ribu Jiwa Berpotensi Terselamatkan

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 4,5 kilogram, Rabu (26/11/2025).

Barang haram tersebut didapatkan dari seorang tersangka berinisial T, laki-laki berusia 52 tahun. Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Andries Hermanto memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.

Kepada awak media, ia mengatakan bahwa pemusnahan itu telah mendapatkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri melalui surat Nomor S.TAP-3096/0.5.18/Enz.1/11/2025 tertanggal 14 November 2025.

“Keseluruhan barang bukti yang diamankan sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik Cabang Surabaya dengan hasil positif metamfetamina,” ujar Wakapolda.

Menurutnya, jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 90.664 jiwa berpotensi terdampak. Karena itu, kegiatan ini juga menandai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba, dan bukan sekadar kegiatan simbolik.

“Ini adalah wujud komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memerangi narkoba. Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kaltara memohon doa, dukungan, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta rekan-rekan media untuk terus bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkotika. Pada saat yang sama, ia mengajak semua pihak tetap waspada terhadap berbagai upaya yang dapat melemahkan komitmen pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meluruskan apabila terdapat informasi yang keliru atau menyesatkan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap langkah pemberantasan narkotika yang dilaksanakan secara tegas, terbuka, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER