Polda Kaltara Musnahkan 3,9 Kilogram Sabu, Selamatkan 78 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba periode bulan September 2025, Kamis (2/10/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 3.925,92 gram. Sabu tersebut berasal dari tiga laporan polisi berbeda sepanjang September, dengan tersangka empat orang laki-laki.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyatakan, pemusnahan barang bukti itu telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Nunukan, dan Bulungan. Seluruhnya juga telah diuji oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan hasil positif mengandung metamfetamina.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi wujud transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat,” tegas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, lewat rilis resminya.

Kapolda menambahkan, apabila barang bukti narkotika itu sempat beredar, sedikitnya 78.774 jiwa berpotensi terdampak. Kapolda menegaskan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman peredaran narkoba.

Selain pemusnahan barang bukti, Polda Kaltara juga memaparkan pengungkapan kasus narkotika pada Juli 2025. Dari laporan polisi tertanggal 23 Juli, penyidik berhasil mengamankan 12.147,55 gram sabu dengan dua tersangka perempuan yang berperan sebagai penyedia kurir dan pemesan narkotika.

Saat ini, kepolisian masih memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terkait dalam jaringan tersebut.

Kapolda Kaltara menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

“Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER