TANJUNG SELOR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah berakhir pada 27 November 2024 lalu, menuai gugatan oleh peserta pilkada.
Di Kaltara, tercatat ada 3 kabupaten dan kota yang mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil ke Makhamah Konsitusi (MK). Gugatan tersebut berasal dari Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
Permohonan pertama diajukan pada Senin (9/12/2024), diajukan oleh pasangan calon (paslon) urut 1 M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus berdasarkan surat kuasa 6 Desember kepada Eko Saputra.
Akta pengajuan Permohonan Elektronik tercatat dengan nomor :158/PAN.MK/e.AP3/12/2024 itu menggugat KPU Nunukan sebagai termohon.
Kemudian di hari yang sama, gugatan PHP ke KPU Tarakan juga datang dari Lembaga Analisis HAM Indonesia Pemantau Pemilihan Kota Tarakan. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Desember 2024 kepada Muklis dkk dengan nomor akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 147/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Lalu gugatan ke tiga yakni pada Selasa (10/12/2024), paslon Said Agil dan Hendrik sebagai paslon nomor urut 1 juga mengajukan PHP dalam Pilkada Kabupaten Tana Tidung.
Berdasarkan surat kuasa khusus 6 Desember kepada Wawan Sanjaya, dkk, akta pengajuan Permohonan Pemohon elektronik tercatat dengan nomor : 212/PAN.MK/e.AP3/12/2024).
Setelah permohonan tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), maka pemohon diwajibkan melengkapi berkas paling lama 3 hari kerja setelah diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) sesuai Peraturan MK No. 3 Tahun 2024 tentang Tata cara dalam Perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota.
Saat dikonfirmasi wartawan, Komisioner KPU Kaltara Agung Firmansyah mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi gugatan PHP yang di layangkan di 3 kabupaten dan kota di Kaltara.
KPU Kaltara, kata Agung telah memberikan bekal kepada seluruh jajaran KPU kabupaten/kota di Kaltara mengenai penanganan sengketa Pilkada.
“Seluruh jajaran KPU juga akan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) mengenai penanganan sengketa Pilkada 2024,” kata Agung.
KPU Kaltara, sudah mempersiapkan sejak awal termasuk juga memberikan pendampingan kepada KPU kabupaten dan kota. Bukan hanya tiga daerah yang mengajukan gugatan, namun seluruh jajaran KPU di Kaltara.
Sedangkan untuk gugatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, kata dia masih menunggu konfirmasi dari MK.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam