Pernikahan di Tarakan Naik Lagi di 2025, Kemenag Ungkap Penyebabnya

TARAKAN – Jumlah pernikahan di Kota Tarakan kembali mengalami peningkatan pada 2025 setelah sempat turun pada tahun sebelumnya. Data Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan mencatat, sepanjang 2025 terdapat 1.201 peristiwa nikah, naik dibandingkan 2024 yang berjumlah 1.180 pernikahan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam menyebut, tren kenaikan ini sejalan dengan kondisi nasional. “Setelah tujuh tahun berturut-turut angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan sejak 2018, pada 2025 jumlah pernikahan secara nasional juga tercatat kembali meningkat,” kata Aslam Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, peningkatan di Tarakan dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya digitalisasi layanan pencatatan nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Dengan sistem ini, masyarakat dapat mendaftar nikah secara daring sehingga proses lebih mudah, cepat, dan transparan.

Selain itu, Kemenag juga menggencarkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GASNIKAH) yang mengajak masyarakat melaksanakan pernikahan resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan di KUA tidak dipungut biaya, berbeda dengan pernikahan di luar kantor yang dikenakan PNBP. “Banyak masyarakat belum tahu kalau menikah di KUA itu gratis. Justru yang di rumah ada biayanya,” ujarnya.

Sepanjang 2025, pernikahan di Tarakan paling banyak terjadi pada bulan April, disusul Juni dan Februari. Faktor adat dan pertimbangan waktu ibadah seperti Ramadan dan Iduladha turut memengaruhi waktu pelaksanaan pernikahan.

Untuk mempermudah masyarakat, khususnya warga kurang mampu, Kemenag Tarakan juga menjalankan program Jemput Pengantin Bahagia (Jepenbah). Melalui program ini, calon pengantin dijemput dari rumah, dinikahkan di KUA atau Mal Pelayanan Publik (MPP), lalu diantar kembali ke rumah tanpa dipungut biaya.

“Program Jepenbah ini merupakan inisiatif Kemenag Tarakan dan saat ini masih memiliki kuota terbatas,” jelasnya.

Meski demikian, antusiasme masyarakat terhadap layanan nikah gratis tersebut dinilai cukup tinggi. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER