Peringatan HUT ke-80 RI, Gubernur Kaltara: Masyarakat di Perbatasan Harus Jaga Semangat Nasionalisme

TANJUNG SELOR – Upacara 17 Agustus yang ke-80 tahun 2025 di Kaltara, diguyur hujan. Meski begitu, semangat mengikuti apel yang berlangsung di Lapangan Agathis Tanjung Selor, tetap berlangsung dengan khidmat.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang didampingi oleh Wakilnya, Ingkong Ala kompak mengenakan pakian Adat lokal nuansa tiga suku asli Kaltara (Bulungan, Dayak, Tidung).

Saat disua oleh awak media, ia menerangkan bahwa perayaan upacara 17 Agustus mengajak warga Kaltara patut bersyukur atas perjuangan para pahlawan yang telah gugur dan mengantarkan bangsa ini kepada kemerdekaan dan dirayakan tiap 17 Agustus.

“Kita bersyukur atas perjuangan para pahlawan bangsa. Yang makna kemerdekaanya kita rayakan sampai dengan hari ini,” ujar Gubernur Kaltara.

Di Ibu Kota Kaltara, Tanjung Selor upacara diwarnai hujan gerimis. Namun, antusiasme peserta apel tidak pudar,apel berjalan khidmat hingga selesai.

“Alhamdulillah upacara dalam memperingati HUT kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025, di Provinsi Kaltara telah selesai meskipun diwarnai hujan gerimis, tapi tidak mempengaruhi jalannya pelaksanaan upacara,” kata Zainal A Paliwang, Minggu (17/8/2025).

Gubernur Kaltara berpesan untuk selalu berkomitmen, bersatu, bergotong royong untuk bersama-sama membangun Kalimantan Utara dan menjaga nilai Nasionalisme di perbatasan.

Mengenai asta cita presiden untuk pelaksanaan di Kaltara, kata Zainal beberapa diantaranya telah terlaksana. Baik itu soal Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk dengan launcing Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat termasuk peninjauan lahan terhadap rencana pembangunan sekolah Garuda.

“Alhamdulillah itu semua tengah berprogres,” tuturnya.

Gubernur berpesan dan mengajak warga Kaltara supaya senantiasa mendukung pembangunan pemerintah Kaltara disegala sektor. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER