KUTAI TIMUR – Kendaraan berat di atas 8 ton kini dilarang melintasi Jembatan Lembak di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Pembatasan dilakukan karena kondisi fisik jembatan dinilai membutuhkan penanganan menyeluruh, sementara perbaikan permanen baru direncanakan masuk Tahun Anggaran 2027.
Polsek Bengalon menerapkan pembatasan untuk mencegah kerusakan konstruksi semakin parah sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.
Kapolsek Bengalon AKP Helmi Septi Saputro mengatakan kendaraan dengan beban melebihi batas tidak diperbolehkan menggunakan jembatan selama kondisi konstruksi belum ditangani secara menyeluruh.
“Penggunaan jembatan tidak diperbolehkan bagi kendaraan yang bermuatan lebih dari 8 ton karena berisiko terhadap konstruksi jembatan dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Helmi saat dihubungi, Selasa (8/9/2026).
Pembatasan menjadi perhatian terutama untuk kendaraan angkutan berat yang beroperasi di kawasan Bengalon. Polisi meminta perusahaan pemilik armada mematuhi ketentuan tersebut dan tidak memaksakan kendaraan melintas.
Menurut kepolisian, kendaraan berat yang terus melewati jembatan berpotensi menambah beban terhadap struktur yang kondisinya membutuhkan perbaikan.
Pembatasan tersebut dikaitkan dengan ketentuan kelas jalan dan Muatan Sumbu Terberat (MST). Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur jalan kelas III dapat dilalui kendaraan dengan MST maksimal 8 ton.
Ketentuan mengenai kelas jalan juga diatur lebih lanjut melalui regulasi Kementerian PUPR.
Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait, penanganan menyeluruh terhadap Jembatan Lembak direncanakan masuk Tahun Anggaran 2027.
Artinya, pembatasan menjadi langkah pengamanan selama menunggu perbaikan permanen. Namun, belum dijelaskan lebih rinci jadwal dimulainya pekerjaan, nilai anggaran maupun bentuk konstruksi yang akan ditangani.
Polsek Bengalon akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan kendaraan berat mematuhi pembatasan. Koordinasi dengan instansi terkait juga dilakukan agar arus lalu lintas di kawasan tersebut tetap aman.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Bengalon untuk bersabar dan bersama-sama menjaga keselamatan, agar tidak melintasi jembatan sampai dilakukan perbaikan secara menyeluruh,” kata Helmi.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada perusahaan yang mengoperasikan armada bertonase berat. Kepolisian meminta aktivitas angkutan tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun mempercepat kerusakan jembatan.
Dengan perbaikan permanen baru direncanakan pada 2027, pengawasan terhadap beban kendaraan menjadi langkah sementara untuk mempertahankan fungsi Jembatan Lembak dan mencegah kondisi konstruksi memburuk. (MK)
Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.


