Penyebab Kebakaran Asrama Polisi Masih Didalami

TARAKAN — Penyelidikan penyebab kebakaran besar yang menghanguskan empat rumah dinas asrama polisi dan satu rumah warga di RT 006, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Sabtu (6/12/2025) dini hari, hingga kini masih berlangsung.

Polisi menekankan bahwa mereka belum dapat memastikan sumber api, sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan ilmiah selesai dilakukan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, yang mendampingi Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy meninjau dan menyerahkan bantuan kepada para korban, mengatakan bahwa proses identifikasi terus berjalan sejak pagi. “Unit Identifikasi Satreskrim sudah melakukan olah TKP dan mengamankan seluruh barang bukti. Semua temuan akan dibawa ke laboratorium untuk dianalisis secara ilmiah,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Dia menambahkan, bahwa dugaan awal yang menyebut api berasal dari area dapur masih bersifat sementara. “Kami tidak bisa menyimpulkan sebelum seluruh pemeriksaan, termasuk scientific crime investigation, benar-benar selesai,” katanya.

Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk penghuni asrama dan warga sekitar, guna menyusun kronologi awal kejadian. Meski demikian, hasil pemeriksaan teknis tetap menjadi dasar utama dalam memastikan pemicu kebakaran.

Dalam peristiwa tersebut, satu unit mobil pribadi milik anggota Polri ikut terbakar karena tidak sempat dievakuasi, disusul rusaknya berbagai barang dan perabotan penghuni asrama.

Empat anggota Polri yang terdampak sementara menumpang di rumah keluarga masing-masing, sedangkan satu keluarga warga sipil mengungsi ke rumah orang tua.

Kapolres Tarakan menyebut proses penyelidikan masih berlanjut, dan polisi memastikan hasil akhir akan disampaikan setelah seluruh bukti dianalisis secara mendalam.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER