Penonaktifan 30 Ribu Lebih Peserta BPJS di Kaltara Disorot Ombudsman

TARAKAN – Rencana penonaktifan sekitar 30.727 peserta BPJS Kesehatan di Kalimantan Utara (Kaltara), mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara. Ombudsman menilai kebijakan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati, agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Kepala ORI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari BPJS Kesehatan terkait rencana tersebut.

Menurut Maria, laporan itu disampaikan karena terdapat potensi kerugian yang dapat dialami masyarakat, jika status kepesertaan mereka benar-benar dinonaktifkan.

“Ini pertama kali BPJS Kesehatan melapor ke kami. Sebenarnya BPJS melihat potensi kerugian yang akan dialami oleh masyarakat. Karena kalau kepesertaan dinonaktifkan, bisa jadi masyarakat protes,” ujar Maria, Selasa (29/9/2026).

Maria menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran akibat kebijakan pemerintah pusat. Kondisi itu berdampak terhadap pembiayaan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.

Namun menurutnya, penonaktifan kepesertaan BPJS tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. “Kalau kita mengacu ketentuan sebagaimana yang dijelaskan oleh Pak Yusef (Kepala BPJS Kesehatan Tarakan), ketentuan mengenai pemberhentian atau penghentian kepesertaan BPJS itu bisa saja, namun ada empat kriteria,” katanya.

Maria menyebut sekitar 30.727 peserta yang disebut akan terdampak kebijakan tersebut, dinilai tidak masuk dalam kriteria penghentian kepesertaan berdasarkan informasi awal yang diterima Ombudsman.

Meski begitu, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kembali kepada BPJS Kesehatan. “Nanti harus dilihat dulu, karena kalau penghentian BPJS itu kan ada empat ketentuan. Cuma saya tidak ingat semuanya. Kalau tidak salah salah satunya meninggal, kemudian pindah segmen, kemudian tidak berdomisili di Kaltara, terus apa lagi yang satu itu,” jelasnya.

Ombudsman juga meminta pemerintah daerah, mempertimbangkan kondisi masyarakat yang selama ini mengandalkan pembiayaan pemerintah untuk mendapatkan layanan BPJS.

Maria mengatakan, keterbatasan anggaran semestinya diikuti dengan penyusunan skala prioritas. Terutama untuk masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu membayar iuran secara mandiri.

“Kami berharap Pemda lebih bijaksana, betul-betul memperhatikan permasalahan ini dan mengambil langkah-langkah prioritas. Misalnya dari 30 ribu ini, mana yang lebih prioritas saat ini,” tuturnya.

Selain itu, ORI Kaltara meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara terbuka, jika memang terdapat perubahan status kepesertaan. Menurut Maria, masyarakat jangan sampai baru mengetahui kepesertaannya sudah tidak aktif, ketika datang ke fasilitas kesehatan dan membutuhkan layanan medis.

“Harapannya kami berharap pemerintah daerah menginformasikan ke masyarakat. Melakukan sosialisasi sebagai bentuk transparansi,” katanya.

Maria mengatakan, langkah tersebut juga penting sebagai bentuk pencegahan maladministrasi. Ombudsman, kata dia, tidak harus menunggu persoalan muncul terlebih dahulu, sebelum melakukan pengawasan.

“Kalau bicara maladministrasi bukan hanya pada saat kita menunggu kejadian, tetapi potensi untuk mencegah. Jadi perlu kita lihat potensi,” ujarnya.

Dia mencontohkan, apabila beberapa bulan ke depan ada peserta yang statusnya sudah tidak aktif kemudian datang ke rumah sakit, persoalan baru bisa muncul.

Pasien dapat diarahkan untuk mengonfirmasi status kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan. Setelah itu, masyarakat baru mengetahui bahwa kepesertaannya tidak lagi ditanggung pemerintah daerah.

“Alangkah bijaksananya atau alangkah baiknya jika hal ini sudah dilakukan sosialisasi atau menyampaikan ke masyarakat secara terbuka. Dan sedapat mungkin mengambil langkah-langkah prioritas,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan dalam rencana penonaktifan tersebut, Maria belum memberikan kesimpulan.

ORI Kaltara masih perlu melihat regulasi mengenai penghentian kepesertaan BPJS, dan mencocokkannya dengan kondisi sekitar 30 ribu peserta yang disebut terdampak.

“Apakah ada masuk enggak dalam empat kriteria ini atau seperti apa, atau salah satunya saja atau bagaimana. Menurut saya, Kepala BPJS mungkin dapat dikonfirmasi nanti,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER