Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengumpulan Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Masih Dibuka

TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT), masih membuka kesempatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, untuk menyerahkan dokumen dukungan persyaratan Pilkada tahun 2024.

Komisioner KPU KTT, Divisi Teknis Penyelenggara, Alfonsius Cengkar saat dikonfirmasi menjelaskan, hari ini (Minggu 12/5/2024 red) KPU masih menerima syarat dukungan bakal calon perseorangan, hingga pukul 23.59 wita.

“Tahapan penyerahan dukungan bapaslon perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei 2024 lalu. Dan berakhir pada Minggu 12 Mei 2024, atau hari ini hingga pukul 23.59 wita,” ucap Komisioner KPU KTT, Divisi Teknis Penyelenggara, Alfonsius Cengkar, Minggu (12/5/2024).

Dia katakan, apabila bapaslon menyerahkan dukungan melewati batas waktu tersebut, maka KPU secara otomatis tidak akan diterima. Hal itu, kata Alfonsius merujuk pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Diwartakan sebelumnya, syarat minimal dukungan bagi bapaslon yang maju melalui jalur perseorangan pada pilkada tahun 2024 di KTT, minimal menyerahkan dukungan mencapai 1.987 Dukungan.

Jumlah itu, merupakan pembagian 10 persen daripada jumlah DPT pada pemilihan umum tahun 2024. “Dukungan ini harus tersebar 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 3 kecamatan di KTT,” tegasnya.

Jumlah DPT KPU KTT pada pemilu terakhir, mencapai 19.869 orang. Usai membuka kesempatan penyerahan dukungan persyaratan bapaslon jalur perseorangan, KPU kemudian akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi (vermin), setelah itu dilanjutkan pada verifikasi faktual (verfak).

“Dukungan yang sudah diserahkan nanti akan diverifikasi dan didatangi satu per satu. Kalau ternyata yang bersangkutan tidak mengakui mendukung bapaslon tersebut, maka gugur berkurang 1 dukungan. Sehingga diakhir verifikasi ternyata kurang 1 dukungan, maka tidak bisa mendaftar calon Bupati,” paparnya.

Nantinya, proses verifikasi faktual administrasi maupun verifikasi faktual akan dilakukan oleh KPU KTT dan jajaran. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER