TANJUNG SELOR – Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, Penuh dan Ramah Lingkungan (TPS3R) di Bulungan, perlahan direalisasikan. Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, menjadi salah satu wilayah yang diresmikan dan penempatan TPS3R. Dihadirkan langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani beserta rombongan.
Khusus di Salimbatu, pembangunan TPS3R dialokasikan anggaran sebesar Rp 500 juta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Wilayah (BPPW) Kaltara, Nuris Wahyudi menuturkan pembangunan dan pengelolaan TPS3R dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat Desa setempat. “Tahun ini, baru direalisasikan di Desa Salimbatu, ini dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Dia melanjutkan, tahap berikutnya tengah diusulkan anggarannya dan tempat yang akan dibangun TPS3R. “Lokasinya menyesuaikan dengan aspirasi dari masyarakat,” jelasnya.
Ini kemudian, mengindikasikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pembangunan dan pengelolaan TPS3R. Disamping itu, tujuan dibangun TPS3R dapat membantu mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks.
Melalui pengolahan sampah lewat TPS3R, masyarakat dapat memilah sampah yang mudah terurai dan sulit terurai, serta mengolahnya menjadi bahan baku yang dapat didaur ulang.
Selain itu, TPS3R juga dapat mengurangi penimbunan sampah di tempat pembuangan akhir, sehingga mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat. Meskipun TPS3R ini sangat bermanfaat, masih ada 10 kecamatan di Bulungan yang belum dibangun karena keterbatasan anggaran.
Hal ini menunjukkan, upaya untuk mengatasi masalah sampah harus menjadi perhatian serius oleh seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. “Dalam mengatasi persoalan ini, ada tiga konsep penting yang perlu digarisbawahi. Pertama, reduce, reuse, dan recycle,” bebernya.
Reduce artinya mengurangi produksi limbah, reuse artinya mengambil kembali bahan yang dapat digunakan kembali, dan recycle artinya mendaur ulang bahan limbah menjadi bahan yang dapat digunakan kembali.
Dengan memahami konsep ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari produksi sampah.
Masih berkaitan dengan TPS3R, kata dia manfaat lainnya masyarakat dapat belajar tentang pentingnya pengelolaan sampah dan daur ulang, serta dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. (tin/and)
Editor: Andhika