Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penganiayaan Berujung Pembongkaran Makam, Satu Tersangka dan 10 Saksi Diperiksa

TARAKAN – Polres Tarakan mengupdate kasus kematian pria di Tarakan berinisial AG (18). Sebelumnya kasus ini menghebohkan warga Tarakan, pasalnya makam AG terpaksa dibongkar karena diduga jasad pria yang dikubur itu dianiaya oleh temannya HS (20).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menerangkan, polisi telah menetapkan satu pelaku HS (20) sebagai tersangka.

Polisi juga memeriksa sepuluh saksi lainnya guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan tersebut. Saksi-saksi tersebut terdiri dari teman dan tetangga korban.

Lebih jauh dijelaskannya, kejadian penganiayaan itu terjadi pada 7 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita.

Penganiayaan terjadi pada saat korban bermain sepeda kemudian terjadi olok-olokan. Pelaku lalu melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban pingsan.

“Disampaikan penyebabnya kecelakaan naik sepeda. Ternyata kejadiannya tidak seperti itu, beberapa saksi mengakui adanya tindak penganiayaan ke Polsek Tarakan Barat,” ungkap Kapolres Tarakan.

Korban sempat dilarikan ke RS Pertamina, namun setelah dilakukan penanganan medis, AG dinyatakan meninggal dunia.

Sepekan kemudian, empat orang mendatangi Polsek Tarakan Barat dan mengakui adanya penganiayaan terhadap korban sebelum dinyatakan meninggal.

“Kami masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap apakah saksi-saksi memiliki niat dan sepakat menutupi kejadian ini,” ucap Kapolres Tarakan.

“Kini pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 atau ayat 1 Jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 3 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

Ditambahkan Kasatreskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, pada Kamis (16/5/2024) sore, Satreskrim Polres Tarakan menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian (TKP), tepatnya di Gang Kepiting, Kecamatan Tarakan Barat.

Pada pra rekonstruksi yang dikawal ketat aparat Kepolisian, tersangka HS (20) melakukan 22 reka adegan. Adegan tersebut memperlihatkan pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah dan sekali tendangan di bagian dada.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan HS hingga hilangnya nyawa AG, terbongkar setelah tersangka mengakui perbuatannya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER