Penerapan K3 di Kalimantan Utara Dinilai Membaik

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang mengungkapkan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah Kaltara menunjukkan tren yang semakin membaik dari waktu ke waktu. Hal tersebut dinilai sebagai hasil dari komitmen bersama antara pemerintah daerah, investor, serta perusahaan yang beroperasi di Kaltara dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

“Soal K3 di Kaltara sudah cukup bagus,” kata Gubernur Kaltara, saat ditemui belum lama ini.

Menurutnya, kesadaran terhadap pentingnya penerapan K3 kini tidak hanya dimiliki oleh pemerintah, tetapi juga oleh para pekerja dan investor. Penerapan standar K3 dinilai mampu melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya di tempat kerja, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat aktivitas kerja.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, lanjut Zainal, terus mendorong seluruh perusahaan agar konsisten menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3. Bahkan, pelaksanaan SOP tersebut dilakukan secara berulang dan terintegrasi melalui kolaborasi antara investor dan Pemprov Kaltara, guna memastikan kepatuhan serta efektivitas di lapangan.

“Melalui pembinaan-pembinaan arahan-arahan yang dilakukan oleh dinas terkait berkolaborasi dengan investor dan perusahaan di Kaltara,” ucapnya.

Upaya pembinaan tersebut, kata dia, menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan kerja, sekaligus meningkatkan kualitas keselamatan tenaga kerja di berbagai sektor usaha yang berkembang di Kaltara.

“Kemudian kita juga melakukan pembinaan, sehingga masalah keselamatan dan kecelakaan kerja dapat diminimalisir,” tukasnya.

Selain pembinaan, Pemprov Kaltara juga menyiapkan skema apresiasi bagi perusahaan yang dinilai berhasil menerapkan K3 dengan baik dan konsisten. Apresiasi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas komitmen perusahaan dalam melindungi tenaga kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. “Tentu dan kita memberikan punishment dan itu selalu kita lakukan,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER