TARAKAN – Pendapatan Kota Tarakan dari pajak kendaraan bermotor terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir September 2025, total penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihimpun UPT Samsat Tarakan telah mencapai sekitar Rp17 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Tarakan, Irawan, menjelaskan bahwa PKB masih menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak kendaraan. Jumlah kendaraan yang terus bertambah menjadi faktor utama dominasi PKB dibandingkan BBNKB.
“PKB lebih besar karena mengikuti jumlah unit kendaraan yang ada. Sementara BBNKB bergantung pada kemampuan masyarakat membeli kendaraan baru,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Dari total penerimaan tersebut, sebanyak 66 persen langsung dibagikan kepada Pemerintah Kota Tarakan melalui mekanisme otomatis setiap kali wajib pajak melakukan pembayaran. Skema ini disebut mempercepat masuknya pendapatan daerah tanpa hambatan administrasi.
Irawan menambahkan, capaian Rp17 miliar ini merupakan kontribusi dari para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang rutin menunaikan kewajiban pajaknya. Sementara itu, Samsat Tarakan terus berupaya menjaga stabilitas penerimaan melalui peningkatan layanan.
“Sosialisasi, pelayanan langsung ke kelurahan, hingga program pemutihan menjadi strategi kami untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat,” jelasnya.
Dengan jumlah kendaraan yang masih berpotensi bertambah, pendapatan pajak kendaraan di Tarakan diprediksi terus meningkat hingga akhir tahun. Pemerintah daerah berharap kinerja positif ini dapat menjaga realisasi pendapatan daerah tetap stabil.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


