Penanganan ODGJ di Tarakan Terkendala Fasilitas dan Kewenangan

TARAKAN – Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Tarakan masih menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan fasilitas layanan khusus. Kondisi ini membuat penanganan ODGJ belum dapat dilakukan secara optimal, meskipun jumlah kasus terus bertambah setiap tahun.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan, Arbain, mengatakan jumlah ODGJ di Tarakan saat ini diperkirakan sudah mencapai lebih dari seratus orang. Namun tidak seluruhnya berada di ruang publik. “ODGJ di Tarakan ini tidak semuanya berkeliaran di jalan. Ada yang masih tinggal bersama keluarga, ada juga yang memang hidup berpindah-pindah di tempat umum,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Arbain menjelaskan, Dinas PM memiliki keterbatasan kewenangan dalam penanganan ODGJ. Dinas Sosial hanya menangani ODGJ dan masyarakat terlantar di luar panti, sementara perawatan lanjutan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Kami hanya menangani yang di luar panti. Kalau sudah masuk panti, itu kewenangan provinsi. Sementara kapasitas panti juga terbatas,” jelasnya.

Selain itu, ketiadaan rumah sakit jiwa di Kalimantan Utara menjadi kendala utama. Rumah sakit umum hanya mampu memberikan perawatan sementara dan tidak bisa menangani ODGJ dalam jangka panjang. “Rumah sakit umum itu bukan rumah sakit jiwa. Setelah dinyatakan stabil, ODGJ harus keluar. Kalau tidak ada pengawasan lanjutan, mereka bisa kembali ke jalan,” kata Arbain.

Kondisi tersebut, lanjut Arbain, kerap membuat penanganan ODGJ bersifat berulang. Pemerintah daerah juga berada dalam posisi sulit ketika ODGJ menunjukkan perilaku agresif atau membahayakan masyarakat. “Kalau ODGJ sudah mengamuk atau membawa senjata tajam, ini bukan persoalan mudah. Aparat pun harus sangat berhati-hati,” ujarnya.

Meski demikian, Dinas PM Tarakan terus berupaya melakukan asesmen lapangan, pendekatan keluarga, serta pemantauan berkala terhadap ODGJ yang terdata.

“Kami selalu turun ke lapangan, berusaha mengembalikan ke keluarga atau merujuk ke panti kalau memungkinkan. Tapi tanpa fasilitas yang memadai, penanganan ini tidak bisa maksimal,” tegasnya.

Arbain menilai, ke depan dibutuhkan dukungan serius dari pemerintah provinsi hingga pusat, terutama dalam penyediaan panti dan rumah sakit jiwa, agar penanganan ODGJ di Tarakan dapat dilakukan secara berkelanjutan, aman, dan manusiawi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER