spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemuktahiran Data Pemilih Jadi Atensi Bawaslu Kaltara

TARAKAN – Pemuktahiran data pemilih menjadi salah satu atensi Bawaslu Kaltara jelang pelaksanaan Pilkada 2024. Bawaslu Kalimantan Utara gencar melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih. Pengawasan ini dianggap penting untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi.

Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman menerangkan, sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024, tentang tahapan Pilkada, saat ini telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.

Bawaslu Kaltara pun telah menggelar rapat kerja teknis pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan indeks kerawanan pemilihan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024 pada Jumat, (14/6/2024) di Swiss-Bell Hotel Tarakan.

Dia menegaskan, Bawaslu akan melakukan pengawasan lebih ketat kepada panitia pemutakhiran data pemilih di seluruh kabupaten/kota di Kaltara.

Sejauh ini, kata dia, belum ada masalah berarti terkait pemutakhiran data pemilih.

“Sudah berjalan dengan baik DPT (Pemilu) kemarin sudah ditetapkan di tahun 2024 awal. Kemudian kita saat ini sedang melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan wali kota-wakil wali kota. Sampai saat ini belum ada masalah yang signifikan,” terang Arif.

Kendati demikian, dari hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 lalu masih ada sebagian pemilih belum terakomodir dalam daftar pemilih.

“Yang masih menjadi masalah kemarin adalah masih ada sebagian pemilih yang seharusnya didaftarkan tapi ada belum terdaftar. Tapi itu sudah diakomodir di daftar pemilih khusus (DPK),” katanya.

Guna mengantisipasi kekurangan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat melonjaknya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Bawaslu mengingatkan agar hal itu dapat diantisipasi sejak awal dengan melakukan manajemen yang baik.

“Jadi penyusunan DPTB itu kan sejak awal. Kalau kita memanage dengan baik insyaallah untuk kekurangan surat suara itu minim, maksudnya hampir tidak ada permasalahan itu kalau kita memanage dengan baik,” tuturnya.

Karena itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus DPTb, agar melaporkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS setempat untuk melakukan pencoblosan.

“Untuk itu kepada masyarakat yang kebetulan mau pindah memilih dan sudah diperbolehkan oleh aturan perundang-undangan itu harus melapor dulu ke PPS setempat, yang nantinya akan ditempati TPS nya didalam melakukan pindah memilih,” lanjutnya.

Arif menekankan, ada 3 poin penting dalam penyusunan daftar pemilih. Pertama adalah menambah pemilih baru bagi pemilih muda yang telah cukup usia untuk mencoblos. Kedua, mencoret daftar pemilih bagi yang tidak berhak dalam hal ini apabila ada pemilih sudah meninggal. Ketiga, ketika ada warga yang beralih status misalnya warga sipil menjadi TNI Polri atau sebaliknya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER