Pemkot Tarakan Sampaikan Kebutuhan Sekolah ke Wamen Dikdasmen

TARAKAN — Upaya memperkuat layanan pendidikan di Kota Tarakan kembali dibahas dalam Dialog Pendidikan bersama Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Wamen Dikdasmen), Fajar Rizal Ulhaq, yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (2/12/2025).

Acara ini menghadirkan jajaran pemerintah pusat dan daerah, termasuk Wali Kota Tarakan,  Khairul,  serta Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is. Pemerintah daerah memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan kondisi terkini dan berbagai kebutuhan sektor pendidikan di Tarakan.

Wali Kota Khairul menyoroti perkembangan ekonomi serta posisi strategis Tarakan sebagai kota dengan jumlah penduduk terbesar di Kalimantan Utara. Meski terus berkembang, Tarakan masih menghadapi tantangan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Dia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru, pembangunan infrastruktur, hingga perbaikan kualitas pembelajaran terus menjadi fokus pemerintah kota.

Khairul juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait masalah dan kebutuhan pendidikan yang dinilai membutuhkan dukungan pemerintah pusat. “Terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran daerah,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wamen Dikdasmen Fajar Rizal Ulhaq memaparkan sejumlah program yang telah disiapkan pemerintah pusat sebagai bagian dari Agenda Asta Cita Presiden RI.

Tahun 2026, Kemendikdasmen menargetkan revitalisasi 60.000 sekolah di seluruh Indonesia. Tarakan disebut memiliki peluang besar untuk mendapatkan program tersebut, apabila data dan persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi.

Selain revitalisasi sekolah, Kemendikdasmen juga fokus meningkatkan sarana-prasarana berbasis teknologi, memperluas pelatihan guru, serta terus memperkuat program peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Saya harapkan dialog ini menjadi langkah konkret memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, dalam memajukan pendidikan di Kota Tarakan,” jelasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER