TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat, Jumat (24/11/2023), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jumlah dana hibah pilkada yang dialokasikan Pemkot Tarakan, untuk KPU sebesar Rp 15.538.882.000Â dan Bawaslu mendapatkan Rp.3.761.568.00.
Wali Kota Tarakan, Khairul menekankan tentang pentingnya keterlibatan semua pihak guna memastikan kelancaran dan keberhasilan Pemilu 2024. “Saya menyampaikan perhatian terhadap potensi kendala, baik teknis maupun non teknis, yang mungkin muncul selama proses pelaksanaan pilkada,” ucap Khairul dalam sambutannya di Ruang Rapat Kantor Wali Tarakan, Jumat (24/11/2023).
Dalam kesempatan ini, Khairul turut memberikan apresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan partai politik yang telah aktif berpartisipasi dalam pertemuan teknis. Hal ini dianggap perlu sebagai langkah positif untuk memastikan pengawasan dan pengamanan pilkada dapat berjalan dengan optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ditemui terpisah, Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, mengatakan tahapan selanjutnya setelah penandatanganan NPHD, yakni agenda pembuatan rekening dan membuat laporan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan (KPPN), kemudian menunggu pencairan anggaran.
“Setelah cair tahap awal digunakan persiapan kemudian pembuatan aturan, keputusan berkaitan teknis tahapan yang akan dilaksanakan teknis tingkat kabupaten kota. Kemudian ada pemutakhiran data, kemudian pembentukan Adhoc dan seterusnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri, pencairan dana dilakukan dua tahap. Tahap pertama di 2023 pencairan sebesar 40 persen dan tahapan kedua 60 persen di tahun 2024. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor:Â Andhika