Pemkot Tarakan Jawab Fraksi DPRD, Tiga Raperda Strategis Dibahas di Paripurna

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama DPRD Kota Tarakan mulai mengintensifkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna XV DPRD Kota Tarakan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Minggu (14/12/2025), dihadiri Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Is. Agenda rapat tersebut membahas jawaban Pemerintah Kota Tarakan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pengajuan tiga Raperda.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang Didanai melalui Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan, serta Raperda tentang Ketahanan Pangan.

Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Is mengatakan, jawaban pemerintah disusun berdasarkan pandangan, tanggapan, saran, serta pendapat tertulis yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD dalam rapat paripurna sebelumnya. “Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disusun berdasarkan berbagai masukan dan pendapat tertulis yang telah disampaikan dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Dia menegaskan, masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah. Pemerintah Kota Tarakan juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan, saran, dan masukan yang diberikan dalam proses pembahasan Raperda tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Tarakan, Khairul, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan pada Sabtu (13/12/2025). Dalam kesempatan itu, Khairul membacakan nota penjelasan atas pengajuan tiga Raperda sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepakatan penganggaran kegiatan tahun jamak atau multiyears.

Wali Kota Tarakan berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Kami berharap pembahasan tiga Raperda ini dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tarakan,” katanya.

Dia menjelaskan, Raperda pembiayaan tahun jamak diajukan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan infrastruktur multiyears. Sementara Raperda penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan ditujukan untuk memperkuat permodalan guna meningkatkan kualitas serta jangkauan layanan air bersih.

Adapun Raperda Ketahanan Pangan disusun sebagai payung hukum untuk memperkuat kemandirian pangan daerah, meningkatkan akses dan kualitas pangan, serta melindungi sumber daya pangan demi kesejahteraan masyarakat. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER