Pemkot Akui Masih Ada Fasilitas Publik Belum Ramah Disabilitas

TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengakui, sejumlah fasilitas publik di kota tersebut masih belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas.

Wali Kota Tarakan, Khairul, menyebut beberapa bangunan layanan publik masih memiliki hambatan akses, mulai dari jalur kursi roda yang tidak standar hingga minimnya akses ke lantai atas.

“Kita harus realistis, masih ada fasilitas yang perlu diperbaiki. Jalur kursi roda, akses bangunan, beberapa layanan kesehatan itu yang sedang kita evaluasi,” ujar Khairul usai melepas Disability Fun Walk dan Disability Campaign dalam rangka Hari Disabilitas Internasional di Tarakan, Sabtu (6/12/2025).

Dia menegaskan, bahwa pemerintah telah mulai melakukan perbaikan bertahap, termasuk memastikan desain inklusif masuk sejak tahap perencanaan pada pembangunan kantor pemerintahan baru. Menurutnya, ini penting agar persoalan aksesibilitas tidak terus berulang.

Selain persoalan fisik, Khairul juga menyoroti masalah data penyandang disabilitas yang dinilai belum valid. Dia mengatakan terdapat selisih antara data survei dan kondisi lapangan, sehingga pendataan ulang akan dilakukan bersama lurah dan RT. “Kalau datanya meleset, program juga ikut meleset. Kita harus rapikan dulu,” tegasnya.

Usai melepas Disability Fun Walk dan Disability Campaign dalam rangka Hari Disabilitas Internasional, dia menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar acara seremonial, tetapi momentum untuk mempertegas keberpihakan terhadap penyandang disabilitas.

Khairul juga mengajak komunitas disabilitas terus memberikan masukan langsung kepada pemerintah. “Silakan sampaikan apa yang kurang. Pemerintah tidak bisa menebak kebutuhan teman-teman,” katanya.

Dia berharap perbaikan fasilitas, pendataan yang lebih akurat, dan kolaborasi yang terbuka dapat mempercepat terwujudnya Tarakan sebagai kota inklusif yang memberikan akses setara bagi semua warganya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER