spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Dorong Sinkronisasi Program Digital dalam Rakorda Diskominfo se-Kaltim

TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelarasan program antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dalam bidang komunikasi dan informatika. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Diskominfo se-Kaltim yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Kamis (15/5/2025).

Rakorda tahun ini mengangkat tema “Konektivitas Infrastruktur Jaringan dalam Mewujudkan Generasi Emas Kaltim 2025-2030”. Hadir dalam agenda ini Kepala Diskominfo se-Kaltim, termasuk Sekprov Kaltim dan jajaran pejabat dari 10 kabupaten/kota.

Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan pentingnya rakorda sebagai forum kolaborasi lintas daerah. Menurutnya, Kukar siap mendukung penuh penyelarasan program antara daerah dan provinsi agar pembangunan infrastruktur informasi dan teknologi berjalan optimal.

“Rakorda ini momen penting menyamakan arah, menyatukan persepsi. Kita berharap ada program irisan yang bisa dikolaborasikan, terutama untuk peningkatan akses komunikasi, keamanan informasi, statistik, hingga persandian,” kata Dafip.

Ia menyebut, hasil rakorda akan menjadi acuan dalam merancang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing kabupaten/kota, agar selaras dengan target nasional dan provinsi.

Tak hanya membahas koordinasi program, Rakorda kali ini juga menjadi ajang penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov dan pemkab/pemkot se-Kaltim. Salah satunya terkait penyediaan internet gratis di seluruh desa selama lima tahun ke depan.

“Termasuk di Kukar, semua desa akan terkoneksi. Ini penting untuk sektor pendidikan, UMKM, hingga pelayanan publik. Kita siap bersinergi agar target ini segera tercapai,” tutup Dafip. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER