Pemkab Bulungan Komitmen Percantik Pasar Induk

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani kembali menegaskan komitmennya untuk membenahi dan mempercantik wajah Pasar Induk Tanjung Selor agar lebih modern, tertata, dan nyaman bagi masyarakat maupun pedagang.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat evaluasi master plan pengembangan pasar, Kamis (21/8/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Bulungan.

Rapat yang melibatkan lintas perangkat daerah tersebut membahas hasil review master plan Pasar Induk Tanjung Selor. Bupati menekankan, kondisi pasar terbesar di Tanjung Selor itu sudah sangat membutuhkan penanganan serius agar lebih representatif, nyaman, serta layak menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025 telah mengalokasikan kurang lebih Rp3 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum. Anggaran ini salah satunya diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur, terutama jalan dan drainase di kawasan Pasar Induk,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah langkah strategis juga telah disiapkan. Dalam APBD Perubahan 2025, Pemkab Bulungan berencana merehabilitasi bekas pasar ikan lama untuk dijadikan pusat kuliner. Pembangunan pagar keliling Pasar Induk juga masuk dalam prioritas untuk memperkuat keamanan sekaligus menambah estetika kawasan.

“Penataan parkir, jalur keluar-masuk, hingga fasilitas dasar bagi masyarakat juga akan kita siapkan secara bertahap. Termasuk penanganan gedung ruko bagian belakang yang kondisinya sudah mendesak untuk diperbaiki,” tambahnya.

Syarwani menegaskan, seluruh program tersebut akan dijalankan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun, yang terpenting menurutnya, Pemkab Bulungan berkomitmen penuh menghadirkan wajah baru Pasar Induk Tanjung Selor.

Ia juga mengajak pedagang dan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban pasar.

“Pasar Induk adalah milik kita bersama. Mari kita jaga bersama, agar ke depan benar-benar menjadi pusat ekonomi yang membanggakan masyarakat Bulungan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER