Pemkab Bulungan Gelontorkan Dana Segar Senilai Rp 55 Miliar Bangun Jalan di Sejumlah Kecamatan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan tengah menseriusi pembangunan infrastruktur Jalan di sejumlah kecamamatan di Bulungan.

Kepala Dinas Pengerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Bulungan, Khairul menyampaikan pengerjaan pembangunan Jalan Kabupaten Bulungan di tahun 2025 yang masuk dalam kategori pengerjaan besar atau mayor, salah satunya menuju arah arah Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan.

“Dan ini sudah memasuki tahap ke sekian kalinya dengan kucuran anggaran sebesar Rp 14 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bulungan,” ucap Khairul kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Selain Jalan Salimbatu, Pemerintah Kabupaten Bulungan juga tengah berkontrak jalan ke arah Kecamatan Peso yakni Long Beluah dengan pelaksanaan pemotongan gunung Ilanun dengan kucuran dana kurang lebih Rp 9 miliar.
“Ini sudah berkontrak dan dalam tahapan persiapan. Insyaallah di tahun anggaran ini bisa selesai,” ucapnya.

Kemudian, dinasnya memiliki pengerjaan menuju arah Jalan Poros Kecamatan Tanjung Palas Timur antara Kilo 12 menuju ke Desa Wonomulyo. “Tepatnya di ujung aspal Tanjung Agung dengan alokasi anggaran sebesar Rp 29 miliar,” tuturnya.

Hal ini menjadi bagian daripada menjawab tuntunan reservasi jalan yang saat ini kondisinya rusak parah, dengan diganti lewat prodak baru yakni aspal. Kalau soal penanganan perpanjangan jalan baik itu jalan usaha tani maupun pembukaan badan jalan, kata dia tahun ini tengah dikerjakan dengan panjangnya mencapai 30 Kilometer.

Sementara itu, di wilayah perkotaan yang dikerjakan saat ini yakni pemeliharaan rutin sepanjang ruas Jalan Manggis Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, dengan nilai anggaran sebesar Rp 3,2 miliar dengan masa kerja selama 148 hari, anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bulungan tahun 2025.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER