Pemkab Bulungan Bersama DPRD Dorong Produktivitas Petani Melalui Bantuan Alsintan

TANJUNG SELOR – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersama DPRD Bulungan dalam memperkuat sektor pertanian, kembali diwujudkan melalui penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani, Jumat (5/9/2025).

Bantuan tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian pangan, sekaligus mendorong peningkatan produksi di Bumi Tenguyun.
Bupati Bulungan, Syarwani, menjelaskan bahwa bantuan yang dibagikan kali ini mencakup 100 unit pompa air dan 14 cultivator.

Selain itu, Dinas Pertanian Bulungan juga menambahkan dukungan berupa 11 unit cultivator dan 7 hand traktor.

“Kami ingin para petani makin termotivasi untuk menggarap lahan dengan lebih produktif. Terima kasih juga kepada DPRD Bulungan yang selalu menjadi penyambung aspirasi masyarakat,” ucap Syarwani.

Namun, ia menekankan bahwa bantuan ini belum mampu menyentuh seluruh kelompok tani. Karena itu, ia berharap setiap kelompok dapat berbagi pemanfaatan alsintan, sehingga seluruh petani tetap bisa merasakan manfaatnya.

“Tidak semua bisa terakomodasi, tetapi dengan sistem bergiliran dan kebersamaan, alat ini bisa memberi manfaat lebih luas,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh bantuan dijaga dengan baik, sebab keberlangsungan penggunaan alsintan akan berpengaruh langsung terhadap hasil panen di masa depan.

“Rawatlah dengan baik, agar manfaatnya tidak hanya sebentar, tetapi bisa mendukung pertanian kita dalam jangka panjang,” tegasnya.

Langkah ini, lanjutnya, menjadi bukti keseriusan Pemkab Bulungan dalam menjadikan pertanian sebagai sektor andalan sekaligus penopang ketahanan pangan di daerah.

“Pemkab Bulungan akan terus hadir bersama petani, berkomitmen penuh dalam upaya mewujudkan swasembada pangan,” tutup Syarwani.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER