Pemkab Berau Perkuat Transformasi Digital, SPBE Jadi Kunci Tingkatkan Pelayanan Publik

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mendorong percepatan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemkab Berau yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang Berau, Kamis (18/6/2026).

Dalam sambutannya, Muhammad Said menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi SPBE menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Berau, saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ungkapnya.

“Melalui SPBE, kita mendorong efektivitas, keterpaduan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.

Muhammad Said menjelaskan, penerapan SPBE tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang bertujuan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.

Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

Ia menegaskan, Pemkab Berau memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sistem pemerintahan yang akuntabel, inovatif, berintegritas, serta didukung oleh pemanfaatan teknologi digital di seluruh perangkat daerah.

“Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dihadapi seiring perkembangan zaman. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan SPBE agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Lebih lanjut, Muhammad Said mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan digitalisasi pemerintahan. Menurutnya, keberhasilan implementasi SPBE tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia dan sinergi antarinstansi.

Ia berharap semangat kolaborasi tersebut dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan konsep smart city di Kabupaten Berau yang sejalan dengan arah pembangunan digital di Kalimantan Timur.

“Kami meyakini digitalisasi tidak dapat dielakkan. Oleh karena itu, dukungan dan partisipasi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar cita-cita mewujudkan Berau sebagai daerah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dapat tercapai,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Said juga memaparkan sejumlah program prioritas yang menjadi fokus layanan SPBE Pemerintah Daerah tahun ini. Program-program tersebut meliputi pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing ekonomi daerah, percepatan penurunan angka stunting, penguatan sektor pendidikan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Menurutnya, integrasi data dan layanan digital melalui SPBE akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas tersebut agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Muhammad Said meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan serius sehingga materi yang disampaikan dapat diterapkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait implementasi SPBE.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap kapasitas dan pemahaman seluruh peserta semakin meningkat sehingga penerapan SPBE di Kabupaten Berau dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER