TANJUNG SELOR – Pemeriksaan terhadap eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Samsi, atas dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih berproses di Polda Kaltara.
Sebelumnya, pemeriksaaan kedua telah dilangsungkan pada 22 Agustus lalu. Mekanisme pemanggilan kedua, lantaran pemanggilan pertama tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat saat dikonfirmasi menyampaikan, saat ini penanganan terhadap kasus tersebut terus berproses di Dirkrimsus Polda Kaltara.
“Sampai hari ini (kemarin red) saya belum monitor perkembangannya, karena saat ini masih terus berproses. Kalau kasus korupsi ini, banyak yang diperiksa. Baik dari internalnya DLH,ataupun ada saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Kombes Budi, kepada wartawan Kamis (28/9/2023).
Pemeriksaan tentu banyak aspek, termasuk akan dilihat kerugian Negara. Dari dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Termasuk, akan dilengkapi beberapa hal terkait lainnya yang berbicara soal keterpenuhan unsur pidana. Soal apakah ada tambahan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, kata dia soal itu belum dimonitor kembali.
“Saya belum monitor lagi kalau soal tambahan saksi yang di periksa, karena itu ranahnya ada di Dirkrimsus,” tuturnya.
Perkembangan dari hasil pemeriksaan kedua kalinya, beberapa waktu lalu belum diupdate kembali. Kombes Budi memastikan, jika pemeriksaan dan hasilnya sudah bisa dipublikasikan maka akan disampaikan ke publik.
“Jika hasilnya sudah selesai nanti diumumkan ke publik,” tambahnya.
Pemanggilan kedua terhadap eks Kadis DLH Kaltara, pada Agustus lalu didampingi langsung oleh Penasihat Hukumnya,Muklis Ramlan. Namun, ketika di konfirmasi soal perkembangan kasus tersebut pasalnya yang bersangkutan belum berkenan untuk memberikan statment kepada media.
“Beliau belum berkenan untuk menyampaikan pres rilis kepada media,” singkat Muklis. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor:Â Andhika