spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemda KTT Peroleh Dana Insentif dari Pemerintah Pusat

TANA TIDUNG –  Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Hendrik menghadiri undangan rapat koordinasi Nasional, dan penyerahan insentif fiskal kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023. Pelaksanaan kegiatan itu, berlangsung di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, baru-baru ini.

Kepada wartawan, Hendrik menjelaskan acara tersebut dihadirkan langsung oleh orang nomor dua di Republik Indonesia, yaitu wakil Presiden KH Ma’ruf Amin didampingi oleh Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu serta PLT Kepala BPS RI.

Pada kesempatan itu, lanjut Hendrik wakil presiden RI memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada pemerintah daerah. “Kategori yang berkinerja baik dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, dari penghargaan itu diharapkan dapat mendorong kinerja pelaksanaan layanan pemerintahan daerah, menjadi lebih maksimal. “Utamanya dalam memperluas jangkauan program di daerah, bagi kelompok keluarga miskin,”tukasnya.

Saat menyerahkan insentif fiskal, lanjutnya Wakil Presiden menyampaikan atensi bagi pemda yang mendapatkan penghargaan supaya dapat memanfaatkan bertujuan untuk meneruskan transformasi program menuju target penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Target Nasional bisa menurunkan angka kemiskinan hingga nol persen atau zero,” imbuhnya.

Kemudian Wapres RI, menekankan terhadap pentingnya target penerima program kemiskinan ekstrem, dengan menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Itu dilakukan supaya penyaluran bisa tepat sasaran. Terutama, kelompok masyarakat miskin dengan akses terbatas, serta penduduk lansia termasuk penyandang disabilitas,” pungkasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER