TANJUNG SELOR – Pihak investor PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), yang bergerak di bidang industri, di Tanah Kuning, Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, terus bergeliat.
Beberapa pengerjaan yang mulai dikerjakan, seperti dermaga (jetty) serta helipad. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala usai melangsungkan kunjungan lapangan pemantauan dan pengawasan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Termasuk dengan progres Pembangunan Kawasan Industri Hijau (KIH).
Dikatakan, pembangunan Dermaga Jetty I digarap oleh PT Kalimantan Aluminium Indonesia (KAI), sepanjang 850 meter dan Jetty II mencapai 600 meter.
PT KAI, juga telah membangun batching plant atau alat konstruksi untuk memproduksi beton ready mix dalam jumlah besar. Itu bertujuan, untuk mendukung pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, aluminium dan power plant.
“Serta land clearing, berupa pembersihan lahan seluas 461 hektare. Di dalamnya, akan dibangun mess, fasilitas tempat tinggal karyawan dan sarana pendukung lainnya,” ungkap Ingkong Ala.
Kemudian, PT Indonesia Strategis Industri (ISI) masih melakukan proses pembebasan lahan dan telah memiliki gedung pengelola sementara di luar KIH.
PT ISI, mendapatkan beberapa kendala terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat, karena adanya lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari beberapa perusahaan perkebunan yang masuk dalam kawasan yang diajukan PT ISI.
“Tercatat PT ISI, telah memiliki 2.036 hektare lahan atau 43,4 persen dari pengajuan PKKPR yaitu 4.686 hektarehektare,” tuturnya.
Sementara, PT Kawasan Industri Kalimantan Indonesia (KIKI) yang mengajukan PKKPR seluas 1.605 hektare, tumpang tindih dengan PT ISI, dan di lahan tersebut terdapat HGU perusahaan perkebunan yang sudah ditanami kelapa sawit.
“Terkait tumpang tindih pengajuan KKPR antara PT KIKI dan PT ISI, agar dapat diselesaikan melalui Badan Pertanahan Nasional dan dinas terkait,” tuturnya.
Disebutkan selain pengajuan KPKPR, masih banyak yang harus dipenuhi PT KIKI untuk menjadi pengelola kawasan industri. Antara lain memperoleh IUKI (Izin Usaha Kawasan Industri), memiliki izin lingkungan, menyampaikan data pembangunan kawasan industri, memiliki rencana induk atau masterplan, memiliki atau menguasai lahan dalam satu hamparan paling sedikit 50 hektare atau paling sedikit 5 hektare untuk kawasan industri kecil dan menengah.
Kemudian, juga harus memiliki tata tertib kawasan industri, membangun gedung pengelola, serta membangun sebagian infrastruktur dasar di dalam kawasan industri dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
“Sementara untuk PT Taikun Petro Chemical (TPC) dalam progressnya telah membangun helipad, dermaga speedboat serta melakukan land clearing lokasi,” tutupnya. (tin/and)
Editor: Andhika