spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemasangan PJU di Jalan Sekitar Bandara Juwata Terkendala UU Penerbangan

TARAKAN – Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Aki Balak tepatnya di depan Bandara Juwata Tarakan terkendala Undang-undang Keselamatan Penerbangan.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Tarakan, Bustan kepada awak media baru-baru ini.

“PJU di dekat bandara itu terkendala dengan Undang-undang Keselamatan Penerbangan. Jadi hanya satu titik diizinkan oleh otoritas penerbangan,” kata Bustan.

Bustan tak menampik banyak masyarakat yang mengeluh minimnya penerangan di sekitar lokasi, sehingga rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, Pemerintah Kota Tarakan akan berusaha mencari solusi untuk masalah tersebut.

Pihaknya pun telah bersurat dan berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan.

“Saya tadi sudah telpon OPD kepala Dinas Perhubungan, memastikan ada informasi dari masyarakat bahwa ada jalan gelap sehingga menyebabkan kecelakaan warga, makanya saya langsung komunikasi dengan OPD teknis supaya saya juga paham ternyata ada hal yang harus disampaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pelayaran Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Sukarman mengungkapkan, pihaknya telah menyurat kepada Otoritas Bandara (Otban) Balikpapan untuk memasang PJU. Namun, hal tersebut tidak diperbolehkan karena menganggu keselamatan penerbangan.

Baca Juga:   Pemadam Kebakaran Tarakan Dapat Armada Baru di Tahun 2024

“Artinya lebih mementingkan keselamatan penerbangan makanya tahun ini kita pasang satu dari simpang Lanud ke arah sana (arah STM),” ujar Sukarman.

Dia menjamin akan terus berkoordinasi karena menurutnya di kota-kota besar bisa saja PJU dipasang namun, karena ada ketentuan yang harus diikuti pihak Otban sehingga pihaknya tidak berani mengambil tindakan. Dengan adanya ketentuan tersebut pihaknya pun tidak dapat berbuat apa-apa.

“Mungkin ada ketentuannya, namanya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Ada jarak dan ketinggian yang diperkenankan. Ini masih berkomunikasi,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER